7. Kegiatan konstruksi diizinkan kapasitas 100 persen;
8. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah, masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng diizinkan maksimal 100 persen;
9. Kegiatan layanan kesehatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen;
10. Kegiatan di area publik diizinkan maksimal 100 persen;
11. Kegiatan pada moda transportasi diizinkan 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.