Mereka bertiga menggunakan sepeda motor mencari sasaran, kemudian setelah mendapatkan sasaran, tersangka AS dan RZ yang bertugas membuka gembok dan mencongkel pintu. Sedangkan BS yang bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
Setelah berhasil mendapatkan barang-barang hasil pencurian, selanjutnya barang hasil pencurian di jual kepada AAN (DPO) di daerah Pasar Senen Jakarta Pusat.
Korban yaitu S, NHM, dan YAR.
Tersangka yaitu AS (32) sudah ditahan, BS (35) masih DPO dan RZ (33) masih DPO.
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu buah gelang, satu buah kalung, dua buah cincin, dua buah jam tangan merek Fossil, satu pasang plat nomor sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B-6184-WKT.
Empat buah handphone, enam jam tangan berbagai merek, satu pucuk senjata api rakitan, dua buah obeng besar, dua buah linggis, dan satu unit sepeda motor Honda Jenis Vario warna Putih.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.