Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2022, 21:27 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai PT Pelni berinisial SK melaporkan tiga orang pimpinannya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/6/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, SK menjelaskan bahwa dia melaporkan tiga orang petinggi PT Pelni berinisial MH, EGK dan DAT.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2669/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Juni 2022.

"Terlapornya Vice President inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, sama Manajer MPK inisial DAT," ujar SK saat ditemui wartawan, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Pendiri Komunitas Animals Hope Shelter Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik

Menurut SK, ketiga terlapor diduga telah mencemarkan nama baik dirinya karena menuduhnya menerima gratifikasi dalam bentuk uang saat menjalankan tugasnya di PT Pelni.

Alhasil, dia pun dicecar dan menjadi bahan perbincangan para pegawai lain di lingkungan PT Pelni.

Padahal, kata SK, permasalahan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara internal.

"Tapi dia tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa, intimidasi," kata SK.

Baca juga: Terus Bertambah, 36 Ekor Hewan Ternak Sapi di Kota Bekasi Terpapar PMK

"Iya diketahui seluruh pegawai, dan beberapa atasan mengetahui. Dan itu sudah pencemaran nama baik," sambungnya.

SK mengaku sempat melayangkan dua kali somasi terhadap ketiga terlapor dan meminta mereka memberikan klarifikasi. Namun, pihak terlapor disebut tidak merespons.

Atas dasar itu, dia pun memutuskan untuk melaporkan tiga orang pimpinanya di PT Pelni ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Tuduhan gratifikasi itu di bulan Februari 2022. Padahal kasus (dugaan gratifikasi) saya sudah selesai bulan Januari 2022," kata SK

"Kami berikan somiasi tapi tidak ada tanggapan atau jawaban, sehingga saya lanjutkan dengan proses hukum," ungkapnya.

Dalam laporannya, SK menjerat ketiga terlapor dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

SK juga melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya.

"Barang bukti antara lain, surat somasi satu dan dua, kemudian surat jawaban klarifikasi dan ketika video klarifikasi Zoom," pungkasnya.

Kompas.com mencoba menghubungi Humas PT PELNI, Ditto untuk meminta tanggapan terkait adanya pelaporan terhadap tiga petinggi perusahaan BUMN tersebut.

Ditto mengatakan, pihaknya tengah mencari informasi lebih lanjut perihal pelaporan pimpinan itu di Polda Metro Jaya.

"Terima kasih untuk (upaya) konfirmasinya, Mas. Boleh dikasih waktu sebentar ya untuk kami cari tahu informasi lebih lanjutnya ya," kata Ditto, Kamis malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siswi SMA Korban Pemerkosaan Guru Olahraga di Tangsel Jalani 'Trauma Healing'

Siswi SMA Korban Pemerkosaan Guru Olahraga di Tangsel Jalani "Trauma Healing"

Megapolitan
Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Shane Lukas Telah Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

Megapolitan
Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Megapolitan
Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Megapolitan
Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Megapolitan
Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Megapolitan
Kasus Dugaan Penipuan EO 'Study Tour', Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Kasus Dugaan Penipuan EO "Study Tour", Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Megapolitan
Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Megapolitan
Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Megapolitan
Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Megapolitan
Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Megapolitan
Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Megapolitan
EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com