JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai PT Pelni berinisial SK melaporkan tiga orang pimpinannya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/6/2022).
Didampingi kuasa hukumnya, SK menjelaskan bahwa dia melaporkan tiga orang petinggi PT Pelni berinisial MH, EGK dan DAT.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2669/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Juni 2022.
"Terlapornya Vice President inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, sama Manajer MPK inisial DAT," ujar SK saat ditemui wartawan, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Pendiri Komunitas Animals Hope Shelter Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik
Menurut SK, ketiga terlapor diduga telah mencemarkan nama baik dirinya karena menuduhnya menerima gratifikasi dalam bentuk uang saat menjalankan tugasnya di PT Pelni.
Alhasil, dia pun dicecar dan menjadi bahan perbincangan para pegawai lain di lingkungan PT Pelni.
Padahal, kata SK, permasalahan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara internal.
"Tapi dia tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa, intimidasi," kata SK.
Baca juga: Terus Bertambah, 36 Ekor Hewan Ternak Sapi di Kota Bekasi Terpapar PMK
"Iya diketahui seluruh pegawai, dan beberapa atasan mengetahui. Dan itu sudah pencemaran nama baik," sambungnya.
SK mengaku sempat melayangkan dua kali somasi terhadap ketiga terlapor dan meminta mereka memberikan klarifikasi. Namun, pihak terlapor disebut tidak merespons.
Atas dasar itu, dia pun memutuskan untuk melaporkan tiga orang pimpinanya di PT Pelni ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Tuduhan gratifikasi itu di bulan Februari 2022. Padahal kasus (dugaan gratifikasi) saya sudah selesai bulan Januari 2022," kata SK
"Kami berikan somiasi tapi tidak ada tanggapan atau jawaban, sehingga saya lanjutkan dengan proses hukum," ungkapnya.
Dalam laporannya, SK menjerat ketiga terlapor dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
SK juga melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya.
"Barang bukti antara lain, surat somasi satu dan dua, kemudian surat jawaban klarifikasi dan ketika video klarifikasi Zoom," pungkasnya.
Kompas.com mencoba menghubungi Humas PT PELNI, Ditto untuk meminta tanggapan terkait adanya pelaporan terhadap tiga petinggi perusahaan BUMN tersebut.
Ditto mengatakan, pihaknya tengah mencari informasi lebih lanjut perihal pelaporan pimpinan itu di Polda Metro Jaya.
"Terima kasih untuk (upaya) konfirmasinya, Mas. Boleh dikasih waktu sebentar ya untuk kami cari tahu informasi lebih lanjutnya ya," kata Ditto, Kamis malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.