"Pada saat tersangka dan korban bertemu, tersangka DF kabur menggunakan motor milik tersangka FR," ungkap Zulpan.
FR langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke arah wajah korban.
Saat Bayu Samudra sedang membersihkan wajahnya, tanpa ampun FR menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan palu besi sebanyak tiga kali.
"Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak," tutur Zulpan.
FR lalu mengambil handphone yang ada di jaket korban. Ia juga melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, sejoli itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun," ujar Zulpan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Kejinya Pembunuh Pemuda di Tol Tangerang, Buat Wajah Korban Tak Dikenali Pakai Pisau"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.