JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).
Razia dilakukan di depan Pos Polisi Sektor Utan Kayu. Polisi merazia kendaraan yang dari arah Rawamangun menuju Pasar Pramuka.
Kaur Binops Satlantas Jakarta Timur Iptu Danoe mengatakan, masih banyak pengendara yang belum tahu pelaksanaan ganjil genap di ruas jalan tersebut.
Itu dibuktikan dengan banyaknya kendaraan yang terjaring razia hingga pukul 08.45 WIB.
"Dari pukul 06.00 WIB hingga 08.45 WIB, ada 30 hingga 40 pelanggaran (mobil), masih banyak yang belum tahu," ujar Danoe di lokasi, Senin pagi.
Baca juga: Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini: Masih Uji Coba dan Belum Ada Tilang
Namun, polisi belum menilang kendaraan yang terjaring razia pelaksanaan ganjil genap itu.
"Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang," kata Danoe.
Mulai hari ini, Senin, ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Namun, pada tahap awal pelaksanaan perluasan ganjil genap Jakarta, polisi tak akan langsung menilang pengguna mobil yang melanggar.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo juga sudah memastikan tak ada penilangan pada pekan awal dimulainya perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan.
Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Berlaku Per 6 Juni 2022
Namun, petugas akan tetap memberhentikan mobil pelanggar ganjil genap di titik perluasan dan melakukan teguran sekaligus edukasi persuasif.
"Tanggal 6 (Juni 2022) kami mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," ujar Sambodo, saat ditemui Kompas.com di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (4/6/2022).
Sementara untuk implementasi penuh secara hukum bagi yang melanggar akan dilakukan mulai pekan berikutnya, atau pada 13 Juni 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.