Di persimpangan dari arah Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, yang merupakan terusan Jalan Tomang Raya, terlihat dua mobil berpelat ganjil diberhentikan petugas.
Namun, pengendara tersebut belum ditilang karena ganjil genap baru diberlakukan di jalan itu.
"Kalau jalan ini masih sosialisasi, nanti tanggal 13 Juni baru dimulai (penerapan sanksinya)," ungkap petugas tersebut.
Setelah diberhentikan dan diajak berbicara oleh petugas, pengendara mobil terlihat dipersilakan melintas kembali.
-13 ruas jalan yang sudah berlaku sebelumnya:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said