Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pemalsuan Aset Keluarga Nirina Zubir, Saksi Mengaku Tak Kenal Notaris yang Urus Sertifikat

Kompas.com - 07/06/2022, 17:19 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pemalsuan akta autentik sejumlah aset milik keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, pada Selasa (7/6/2022) sore.

Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan dari tiga pembeli aset yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga saksi, yakni MF, J, dan M, mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus transaksi pembelian aset tanah. Ketiganya mengaku hanya mengenal Riri Khasmita.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dilanjutkan, 3 Saksi Pembeli Aset Dihadirkan

Riri Khasmita merupakan bekas asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai otak praktik pemalsuan enam sertifikat tanah.

Selain itu, suami Riri bernama Edrianto dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi pertama, MF (27), mengaku tidak tahu ketika mendiang ayahnya membeli aset tanah.

"Tanah tersebut merupakan tempat yang biasa dipakai orangtua saya buat parkir mobil. Suatu hari mendiang Ayah saya bilang tanah itu mau dijual dan dia mau beli," kata MF, saat memberikan keterangan, Selasa.

Meski sertifikat tanah itu dilimpahkan kepadanya, MF mengaku hanya menandatangani sertifikat jual beli, sementara pembelian tanah dilakukan oleh mendiang ayahnya.

"Saya enggak tahu apa-apa, tahu-tahu disuruh datang ke kantor PPAT di kawasan Srengseng, Meruya, Jakarta Barat untuk tandatangan. Kejadiannya saya lupa kapan, yang pasti sebelum (pandemi) Covid-19," kata MF.

Baca juga: Komitmen Nirina Zubir Kawal Sidang Mafia Tanah Riri Khasmita, Berharap Terdakwa Dihadirkan

Saat menandatangani sertifikat jual beli tanah, MF mengaku tidak memerhatikan isi sertifikat tersebut maupun orang-orang yang hadir saat penandatanganan.

Selain Ayahnya, MF hanya mengenal Riri Khasmita yang sudah ia kenal lebih dahulu di lingkungan rumahnya. Ia mengatakan tidak mengetahui siapa notaris di tempat itu.

"Saya tidak tahu notaris itu siapa. Tapi di sana yang menemui itu perempuan," kata dia.

Saksi kedua, J, juga mengaku tidak tahu banyak soal pembelian tanah tersebut. J mengatakan, tanah itu dibeli oleh suaminya atas nama J.

"Suami saya bilang ingin membeli tanah tapi atas nama saya. Saya hanya tanda tangan di rumah. Soal angkanya saya enggak tahu. Tapi saya tahu suami saya bayarnya menyicil," kata J.

J mengatakan proses penandatanganan dilakukan di rumahnya, sebab saat itu dia sedang sakit.

"Saat itu, yang datang ada Riri Khasmita dan ibu-ibu bernama Sri Andini. Mereka datang sekali untuk minta tanda tangan," kata J.

Baca juga: Prioritaskan Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir Tunda Periksa Tangan ke Dokter dan Korbankan Pekerjaannya

Seperti kedua saksi lainnya, saksi ketiga, M juga tidak tahu banyak soal transaksi pembelian. Pembelian tanah dilakukan oleh mendiang suaminya.

M mengaku hanya mengetahui bahwa suaminya membeli sebidang tanah kosong seluas 125 meter persegi dengan cara dicicil.

"Setahu saya harga satu meter Rp 7,8 juta. luasnya 125 meter persegi. Dibayarnya nyicil. DP Rp 400 juta. Lunasnya itu dua tahunan sejak 2018. Sebelum (pandemi) Covid-19 sudah lunas," kata M.

Di persidangan, M mengaku tidak begitu mengetahui persoalan pembelian tanah maupun mengenal salah satu notaris. Namun, M mengingat pernah diajak mendiang suaminya untuk mendatangi kantor notaris.

Awal mula kasus

Dalam kasus ini, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat tanah dan bangunan. Dikutip dari Kompas.id, kasus bermula ketika Cut Indria Martini, ibu Nirina, meminta pengurusan enam sertifikat tanah yang hilang kepada Riri Khasmita pada 2018.

Enam sertifikat tanah dengan total luas tanah 1.499 meter persegi itu masing-masing atas nama enam ahli waris, termasuk Nirina.

Setelah Cut Indria meninggal pada 12 November 2019, pihak ahli waris tanah memanggil Riri untuk menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Riri menjawab sertifikat masih diurus notaris F di Kantor BPN di Jakarta Barat.

Baca juga: Aset Mendiang Ibu Diusik, Nirina Zubir Beri Pesan agar Waspada

Para ahli waris lalu mendatangi kantor BPN karena tidak kunjung mendapat kepastian sampai November 2020. Dari sana diketahui sertifikat tanah mereka sudah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto dengan dasar akta pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh F.

Pengalihan kepemilikan dokumen itu menggunakan tanda tangan Cut Indria yang diduga telah dipalsukan serta akta jual beli yang diketik oleh F, tetapi disahkan oleh notaris lainnya, yaitu IR dan ER.

Tidak sampai di situ, sebagian sertifikat tanah itu juga sudah dijual dan dua sertifikat lainnya digunakan sebagai agunan pinjaman di bank. Akibatnya, keluarga Nirina diperkirakan merugi Rp 17 miliar. Kasus itu dilaporkan ke polisi pada Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com