JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus senior Partai Gerindra M Taufik mempertanyakan kewenangan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra yang memecat dirinya.
Taufik mengatakan, tidak semestinya MKP memiliki wewenang untuk memecat kader partai. Sebab, pemecatan merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Sepengetahuan saya, majelis (MKP) itu tidak ada kewenangan memecat, yang berhak memecat adalah Dewan Pimpinan Pusat," ujar Taufik dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Manuver M Taufik Hendak Mundur dari Gerindra demi Dukung Anies, tapi Keduluan Dipecat
Taufik mengatakan, MKP seharusnya hanya mengeluarkan rekomendasi yang diserahkan kepada DPP.
Keputusan akhir terkait pemecatan, Taufik menyebutkan, sudah semestinya menjadi keputusan DPP.
"Jadi majelis itu merekomendasikan, kemudian rekomendasi disampaikan kepada DPP, baru DPP yang memutuskan," ujar Taufik.
Taufik juga mengatakan, sampai sore pukul 17.50 WIB saat konferensi pers digelar, dia belum menerima surat resmi pemecatan dari DPP Partai Gerindra.
Baca juga: Membelot Dukung Anies Bukan Prabowo Jadi Capres, M Taufik Disindir Gerindra hingga Akhirnya Dipecat
Dia juga mengaku baru mendengar keputusan pemecatan dari MKP Gerindra di media massa.
"Saya baru mendengar bahwa terjadi pemecatan pada diri saya oleh majelis mahkamah partai. Sampai dengan hari ini saya sampaikan saya belum menerima surat itu," tutur Taufik.
Sebelumnya, Partai Gerindra memecat M Taufik dari keanggotaan partai berdasarkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra, Selasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.