Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jenjang SMAN di Kota Tangerang Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal hingga Syarat Daftarnya

Kompas.com - 15/06/2022, 08:09 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas negeri (SMAN) tahun ajaran 2022/2023 mulai Rabu (15/6/2022).

Dengan demikian, PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang, Banten, juga bakal dibuka mulai 15 Juni 2022.

Berdasarkan situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, dindikbud.bantenprov.go.id, terdapat empat jalur PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang.

Baca juga: PPDB Jakarta SD Jalur Afirmasi Diumumkan, Simak Cara Pantau Hasilnya

Berikut jadwal pembukaan PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang berdasarkan jalur masing-masing:

Jalur Zonasi

• Pendaftaran: 15-18 Juni 2022

• Pengumuman: 20 Juni 2022

• Daftar ulang: 22-23 Juni 2022

Jalur Prestasi

• Pendaftaran: 15-18 Juni 2022

• Pengumuman: 5 Juli 2022

• Daftar ulang: 5-7 Juli 2022

Jalur Afirmasi

• Pendaftaran: 23-25 Juni 2022

• Pengumuman: 27 Juni 2022

• Daftar ulang: 30 Juni-2 Juli 2022

Jalur Perpindahan Orangtua

• Pendaftaran: 23-25 Juni 2022

• Pengumuman: 27 Juni 2022

• Daftar ulang: 29-30 Juni 2022

Baca juga: Seleksi PPDB Jakarta SD Jalur Zonasi Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya

Cara Daftar

Berdasarkan situs resmi tersebut, berikut cara mendaftar PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:

• Calon peserta didik pada jalur zonasi melakukan pendaftaran secara online (daring) melalui laman PPDB

• Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat yang tercantum di kartu keluarga

• Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju

• Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara calon peserta didik pada jalur zonasi dengan panitia PPDB satuan pendidikan, akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama

• Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih dua satuan pendidikan

• Saat antar-calon peserta didik sama-sama memiliki jarak yang sana dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua

• Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tak dapat memilih jalur pendaftaran lainnya

• Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan

• Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya

Baca juga: Link Cek Daftar Zonasi SD, SMP, dan SMA di Jakarta untuk PPDB 2022

Sementara itu, berikut cara daftar ulang peserta yang lolos PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:

• Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan Gubernur Banten

• Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang diterima tak mendaftarkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri

• Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut

• Persyaratan ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

a. Menunjukkan dokumen asli

b. Kartu pendaftaran asli

c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan masing-masing

d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Lakukan Pelanggaran Hak Anak Lewat Penyelenggaraan PPDB

Syarat

Berdasarkan situs resmi tersebut, terdapat sejumlah syarat umum PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang.

Kemudian, ada juga syarat khusus yang dibagi berdasar jalur masuk PPDB jenjang SMAN, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua, dan jalur prestasi.

Berikut merupakan syarat umum dan syarat khusus PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:

Persyaratan Umum

• Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP

• Nilai rapor semester 1-5 yang telah dilegalisasi

• Akta kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

• Pas foto bedwarna ukuran 3x4 sentimeter sebanyak dua lembar

• Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan

Baca juga: KPAI Ungkap Rangkaian Masalah dalam Proses PPDB DKI Jakarta

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

• Kartu keluarga yang menunjukkan telah berdomisili (menetap) paling singkat satu tahun sebelum 15 Juni 2022, atau

• Surat keterangan domisili dari perangkat RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat, yang menyatakan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum 15 Juni 2022 (khusus untuk calon peserta didik yang tak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial)

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

• Kartu keluarga, atau

• Surat keterangan domisili dari perangkat RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat (khusus untuk calon peserta didik yang tak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial)

• Bukti keikutsertaan orangtua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah

• Surat pernyataan dari orangtua/peserta didik yang menyatakan bahwa kartu keluarga yang diserahkan adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar

Baca juga: Komisioner KPAI Tinjau Pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta

Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orangtua/wali

• Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas, atau

• Surat keterangan penempatan/surat kegerangan mengajar orangtua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

• Nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5 yang telah dilegalisasi

• Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non-akademik yang telah dilegalisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com