Budhi memastikan, pistol yang ditodongkan IR kepada korban bukan senjata api, melainkan airsoft gun berjenis beretta.
"Senjata yang diduga digunakan pada saat tindak pidana di kafe tersebut yakni senjata airsoft gun dengan jenis beretta," kata Budhi.
Namun, Budhi tak menjelaskan dari mana IR mendapatkan airsoft gun itu. IR disebut kerap membawa airsoft gun itu setiap kali kumpul besama teman-temannya.
Bahkan, IR juga akrab dipanggil oleh teman-temannya dengan nama yang menyerupai pangkat polri perwira menengah, yakni "Kombes S".
"Teman-teman di situ (Kafe Vol Bottle Shop) memanggil yang bersangkutan dengan sebutan Kombes S," kata Budhi.
Baca juga: Bermula Saling Pandang di Kafe Berujung Ancam Bunuh Sekeluarga, Pria di Medan Akhirnya Dibui
Budhi menambahkan, IR selama ini juga mengaku sebagai anggota Polri kepada teman-temannya. IR mengaku kepada teman-temannya berpangkat kombes.
"Jadi yang bersangkutan selama ini mengaku sebagai anggota Polri berpangkat kombes, tapi kami tegaskan bahwa itu tidak benar," ujar Budhi.
Budhi mengatakan, IR merupakan warga sipil yang kerap datang ke kafe itu bersama teman-temannya.
Saat berkumpul, IR selalu membawa airsoft gun untuk membuktikan kepada temannya bahwa dia merupakan anggota Polri.
"Juga alasan untuk menjaga diri, sehingga yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api, ternyata airsoft gun," ucap Budhi.
Baca juga: Pria yang Todongkan Airsoft Gun ke Pengunjung Kafe di Senopati Mengaku Anggota Polri
Akibat kejadian itu, IR dan AAR dijerat pasal berbeda. IR dijerat atas Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan airsoft gun.
"IR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. AAR dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.