Sinto menyebut, aparat dari Satreskrim Polresta Serang Kota sudah melakukan upaya persuasif dengan meminta Nikita Mirzani membuka pintu rumahnya dan menemui penyidik.
Bahkan, penyidik berupaya membangun komunikasi dengan Nikita Mirzani agar bersedia memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
"Pada prinsipnya kegiatan penyidik ke rumah NM bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan. Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," tutur Sinto.
Setelah gagal melakukan berbagai upaya persuasif untuk membujuk Nikita keluar, petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut sekitar pukul 11.15 WIB.
Baca juga: Polda Banten Sebut Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB, dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada," kata Sinto.
Setelah menolak dijemput paksa, Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Serang Kota pada Rabu Sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Sinto mengungkapkan, Nikita datang untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita diperiksa oleh penyidik di gedung Satreskirm Polresta Serang Kota selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
"Beliau sudah diinformasi secara rinci tentang perkara yang dilaporkan kepada ibu Nikita," ucap Sinto.
Baca juga: Nikita Mirzani Diminta Kooperatif dan Bersedia Temui Polisi yang Datangi Rumahnya
Sementara itu, Nikita mengatakan bahwa sebagai warga negara indonesia yang baik, ia mendatangi Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik, sebagai warga negara indonesia saya pengin tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," kata Nikita.
Sebagai informasi, Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM," kata Shinto kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022) malam
Baca juga: Penyidik Polresta Serang Kota Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya di Pesanggrahan Jaksel
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.