BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM merupakan salah satu identitas penting yang harus dimiliki oleh seorang pengendara kendaraan bermotor.
Dalam ketentuannya, SIM mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun. Dengan demikian, pengendara harus memperpanjang masa berlaku SIM secara berkala.
Sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana empat bulan apabila tertangkap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.
Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini
Kepolisian pun menyediakan sejumlah pilihan kepada masyarakat apabila hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Selain daring, layanan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) keliling juga turut disediakan.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB setiap hari.
Layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk SIM golongan lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Baca juga: Mau Ada SIM C Khusus Buat Pengemudi Ojol dan Ekspedisi
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut sebaran lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 20 Juni-25 Juni 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.