"Kalau itu nanti urusannya dengan lapas," sebut majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mery mengajukan penangguhan penahanan saat kliennya dimasukkan ke lapas.
Sebelum memasuki lapas, Mery merupakan tahanan rumah karena harus bersalin dan lainnya.
Saat itu, ia harus berpisah dengan putrinya yang berusia 2,5 bulan.
Kuasa hukum lalu mengajukan penangguhan penahanan karena Mery dinilai masih harus menyusui sang buah hati.
Untuk diketahui, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.