Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Kalideres Tangkap Dalang Pencurian Sepeda Motor, Berperan Juga sebagai Penadah

Kompas.com - 20/06/2022, 17:35 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres menangkap ZK, seorang penadah sekaligus dalang dari komplotan pencurian sepeda motor yang biasa menyasar anak-anak di bawah umur.

"Salah satu pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang kini alhamdulilah sudah tertangkap. Dia ini adalah otak dan pemodal yang membiayai kegiatan tindak pidana tersebut," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, di Mapolsek Kalideres, Senin (20/6/2022).

Syafri mengatakan ZK berperan memodali aksi pencurian yang dilakukan para pelaku lainnya.

"Jadi pelaku ini memang memodali aksi, dia yang memberikan uang untuk melakukan aksinya," kata Syafri.

Baca juga: Temuan BPK, Penyelenggara Formula E Masih Harus Setor Commitment Fee Senilai Rp 90,7 Miliar

Menurut Syafri, ZK menampung sepeda motor curian dari para eksekutor dengan membayarkan sejumlah uang. Setelahnya, ZK menjual motor-motor curian tersebut ke daerah lain.

"Pelaku ini banyak membuang (menjual) kendaraannya ke daerah ke Sumatera dan beberapa lainnya. Dijual melalui sistem cash on delivery," jelas Syafri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor berbagai merk.

ZK mengaku sudah beraksi selama setahun belakangan dan telah menjual 68 unit sepeda motor.

Sejumlah motor curian yang diamankan dari ZK telah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Bila ada warga masyarakat yang pernah mengalami modus kejadian yang sama, bisa datang ke Polsek Kalideres untuk mengenali kendaraan yang kami sita," ujar Syafri.

Baca juga: Hasil Audit BPK Nyatakan Formula E Jakarta Layak Dilaksanakan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan bahwa komplotan pencurian sepeda motor itu menyasar anak-anak di bawah umur yang sudah berkendara meski belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Yang menjadi korban adalah para pengendara motor yang masih kategori anak-anak dan di bawah umur," kata Royce di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).

Pasma menyebutkan, komplotan ini biasa bertindak saat siang maupun sore, ketika anak-anak biasa bermain motor.

"Mereka biasa beraksi di berbagai wilayah yang ada di Jakarta. Rata-rata mereka lakukan kejahatan pada siang hari dan sore hari, pada saat anak-anak keluar rumah naik sepeda motor, nah, di situ mereka beraksi," ungkap Pasma.

Baca juga: PSI Pertanyakan Biaya Tambahan Commitment Fee Formula E Senilai Rp 90,7 Miliar

Modusnya, para pencuri menipu korban dengan tuduhan kekerasan.

"Pelaku mereka berjalan dan menemukan pengendara lain yang notabenenya masih anak- anak, lalu dibikin skenario bahwa anak-anak ini telah memukul atau menganiaya adik pelaku," kata Pasma.

Setelah itu, korban diminta ikut dengan dibonceng oleh pelaku, sedangkan motor korban dibawa oleh pelaku lainnya.

Selanjutnya, korban diturunkan di tempat tertentu, sedangkan motor korban dibawa kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com