Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan BPK Ungkap Kekurangan "Commitment Fee" Formula E Rp 90,7 Miliar

Kompas.com - 21/06/2022, 06:47 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Formula E dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Gunung Kartiko pernah mengungkapkan soal pengurangan commitment fee untuk penyelenggaraan balap mobil listrik di Jakarta.

Pada Selasa, 9 November 2021, Gunung menyebutkan, dirinya telah bertemu dengan Formula E Operation (FEO) agar commitment fee sebesar Rp 2,3 triliun turun menjadi Rp 560 miliar.

"Kami negosiasi via online setiap malam beberapa hari kami lakukan negosiasi dan alhamdulillah hasilnya cukup positif," kata Gunung.

Baca juga: Temuan BPK, Penyelenggara Formula E Masih Harus Setor Commitment Fee Senilai Rp 90,7 Miliar

Kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan Jakpro untuk mengajukan negosiasi ulang kepada FEO.

Akhirnya, commitment fee yang sudah disetorkan sebesar Rp 560 miliar bisa dijadikan pembiayaan penyelenggaraan selama tiga tahun.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar untuk tahun penyelenggaraan 2020 dan 2021.

Namun karena pandemi Covid-19, Formula E akhirnya ditunda dan uang yang sudah disetorkan dialihkan untuk penyelenggaraan tahun 2022, 2023 dan 2024.

Laporan BPK 

Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 2021, disebutkan bahwa Jakpro melakukan renegosiasi dengan pihak FEO mengenai hasil pembayaran commitment fee senilai 36 juta poundsterling.

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, sudah membayar commitment fee sebesar 31 juta poundsterling atau setara Rp 560 miliar.

"Sisa kewajiban commitment fee sebesar Rp 5 juta poundsterling (setara Rp 90,7 miliar) akan dibayar oleh PT Jakpro di tahun ketiga dengan dana non-APBD," dikutip dari LHP BPK, Senin (20/6/2022).

Baca juga: PSI Pertanyakan Biaya Tambahan Commitment Fee Formula E Senilai Rp 90,7 Miliar

Selain kekurangan commitment fee yang harus dibayarkan Jakpro, BPK juga mengungkap empat poin lainnya yang dihasilkan dari renegosiasi.

Poin kedua Pemprov DKI awalnya diwajibkan membayar bank garansi senilai Rp 22 juta poundsterling, setelah renegosiasi Pemprov DKI dibebaskan dari kewajiban bank garansi.

Poin Ketiga, Formula E digelar selama tiga tahun yaitu 2022, 2023 dan 2024.

Poin keempat, hak penyiaran berhasil dimiliki oleh Jakpro secara nasional dan bukan untuk siaran langsung.

Poin terakhir, PT Jakpro berhasil memiliki hak untuk memanfaatkan logo Formula E selama enam bulan sebelum penyelenggaraan berlangsung.

Direktur Pengembangan Bisnis Gunung Kartiko saat ditemui di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/10/2021)KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Direktur Pengembangan Bisnis Gunung Kartiko saat ditemui di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/10/2021)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com