BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Sukatani Ajun Komisaris Polisi Wito mengatakan bahwa jajarannya sudah mengetahui lokasi keberadaan Kenji (25), pelaku penyiraman air keras kepada istri, ibu mertua, dan anaknya yang berusia 2 tahun.
"Lokasi terakhir masih seputar (sekitar) Cikarang," ucap Wito, saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).
Adapun pengejaran secara intensif akan terus dilakukan oleh pihaknya guna menangkap pelaku tersebut.
Baca juga: Diduga Cekcok, Suami di Bekasi Siram Istri, Mertua, dan Anaknya dengan Air Keras
"Belum ditangkap. Masih kita lakukan pengejaran, kita lakukan secara intensif di lapangan," tutur Wito.
Meski begitu, Wito mengatakan bahwa kurangnya jumlah personel menjadi hambatan dalam proses penangkapan pelaku.
"Kita masih fokus ini dulu, anggota Buser kita cuma dua orang, saya sampai turun tangan di lapangan," imbuhnya.
Baca juga: Motif Suami di Bekasi Siram Istri, Mertua, dan Anak dengan Air Keras, Tak Terima Diminta Cerai
Diberitakan sebelumnya, pelaku yakni Kenji, menyiram istrinya, SHD (25), dengan air keras. Selain istri, mertua dan anaknya yang berusia 2 tahun turut menjadi korban.
Peristiwa kekerasan ini terjadi di Kampung Jagawana, Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/6/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Penyiraman air keras bermula ketika pasangan suami istri itu cekcok. Sang istri minta bercerai karena pelaku tidak bekerja dan dianggap tidak dapat menafkahi keluarga.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa polisi kesulitan menangkap karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya.
Baca juga: Polres Bekasi Kesulitan Tangkap Penyiram Air Keras ke Istri, Mertua, dan Anak: Pelaku Lari-lari...
"(Kesulitan) karena lari-lari, dia masih mobile, anak muda ini biasa mobile, dipakai data scientific juga masih mobile," tutur Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (22/6/2022).
Gidion memperingatkan pelaku untuk menyerahkan diri kepada polisi sebelum dilakukan tindakan tegas.
"Jangan salahkan kami kalau kami bertindak keras, karena dia berusaha menghindar dari perbuatan pidananya," kata Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.