JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Kedoya Utara memanggil Ketua RW 03 Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk mediasi bersama komunitas pencinta kucing, dan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakbar, Jumat (24/6/2022).
Mediasi dilaksanakan guna menindaklanjuti surat edaran pengurus RW 003 Perumahan Green Garden, yang berisi soal larangan memberi makan kucing liar.
Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman mengatakan, pihaknya mengundang berbagai pihak untuk mencari solusi untuk persoalan tersebut.
"Pertemuan ini dibuka lantaran ada pencinta kucing Clow Shelter yang berkeberatan dengan adanya larangan memberian makan kucing liar dalam surat edaran tersebut," kata Tubagus di Kantor Lurah Kedoya Utara, Jumat (24/6/2022).
Di sisi lain, Tubagus mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan pengurus RW 03 lantaran adanya sejumlah laporan warga yang keberatan, dengan aksi sejumlah orang yang kerap memberi makan kucing liar.
"Sikap pengurus RW ini lantaran adanya laporan warga yang merasa lingkungannya kotor lantaran aksi beri makan kucing liar tersebut," kata Tubagus.
Baca juga: Ketika Warga Gemar Beri Makan Kucing Liar Dianggap Sebabkan Lingkungan Perumahan Mewah Jadi Kotor...
Oleh karena persoalan tersebut, Tubagus membuka pertemuan ini untuk mencari solusi terbaik baik seluruh pihak.
"Surat edaran itu mungkin dianggap sebuah solusi. Namun, mungkin di mata orang lain itu bukanlah sebuah solusi yang tepat. Oleh karena itu, kami membuka pertemuan ini untuk mempertemukan banyak pihak untuk mencari solusi yang terbaik ke depannya," pungkas dia.
Adapun surat edaran pengurus RW 003 Perumahan Green Garden telah viral di media sosial, setelah diunggah di beberapa akun, salah satunya akun Instagram pencinta hewan @rumahsinggahclow yang diunggah pada Rabu (15/6/2022) lalu.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa pengurus RW menyikapi laporan warga tentang adanya oknum yang kerap memberi makan kucing liar di lingkungan sekitar.
Pengurus RW pun menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu atas perilaku oknum tersebut.
Pertama, disebutkan bahwa warga dapat menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut agar tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
Kedua, warga merekam atau memfoto oknum tersebut sebagai bukti atau bahan laporan tindak lanjut.
Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Bahkan, dalam surat edaran juga tertulis bahwa warga disarankan untuk mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama aparat keamanan atau Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.