JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) oleh Holywings Indonesia.
Untuk diketahui, promosi itu berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.
Baca juga: Malapetakan Promosi Miras Holywings Berujung Gelombang Tuduhan Penistaan Agama
Keenam orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan karyawan Holywings. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama itu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keteranga beberapa ahli.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Baca juga: Holywings Minta Maaf Atas Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukannya, Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum
Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.
"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.
Baca juga: Tak Hanya Konvoi, GP Anshor Ikut Desak Penutupan Holywings atas Tuduhan Penistaan Agama
Adapun Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dalam promo penjualan minuman keras.
Polres Jakarta Selatan kemudian memeriksa enam saksi yang merupakan tim kreatif dan desain dari Holywings Indonesia. Keenam orang itulah yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Hal itu disampaikan dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah dalam akun resmi Instagram Holywings Indonesia, @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6/2022).
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat.
Pihak manajemen berdalih bahwa kegiatan promosi untuk pemilik nama Muhammad dan Maria dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.
Baca juga: Diduga Nista Agama, Holywings Indonesia Ditegur Pemprov DKI Jakarta
Atas dasar itu, pihak manajemen telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat terhadap tim yang membuat promosi tersebut.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ungkap Holywings Indonesia.
Pihak manajemen pun menegaskan bahwa Holywings Indonesia tidak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami," ucap Holywings Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.