Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosi Kebablasan Holywings Berujung Laporan Penistaan Agama, Tim Kreatif hingga Medsos Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/06/2022, 09:10 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Holywings Indonesia menbuat kegiatan promosi minuman keras (Miras) untuk meningkatkan penjualan bak buah simalakama.

Di tengah penjualan yang turun, restoran sekaligus bar itu mencoba menaikan omset dengan memberikan promosi bagi pengunjung bernama "Muhammad" dan "Maria".

Namun, kegiatan itu justru berujung pada pelaporan manajemen oleh sejumlah pihak ke Kepolisian. Promosi yang mencantumkan nama "Muhammad" dan "Maria" itu diduga telah menistakan agama.

Kepolisian pun melakukan pengusutan terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama itu, dan menangkap sejumlah pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Pegawai Holywings Terkait Promosi Miras Bernada Penistaan Agama

"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.

Berawal dari poster promosi di media sosial

Budhi mengungkapkan, pengusutan dugaan kasus tindak pidana penistaan agama itu berawal dari adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022) malam.

Dalam poster tersebut, tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.

Poster promosi miras di Holywings itu berlaku pada hari Kamis (23/6/2022) malam.

"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A. Karena saat itu belom ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ramai," kata Budhi.

Baca juga: Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama, Polisi: Untuk Tarik Pengunjung karena Penjualan di Bawah Target

Kepolisian pun meminta keterangan sejumlah pegawai terkait postingan promosi miras bernada penistaan agama di media sosial itu.

Penyidik lalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan ahli untuk dimintai pendapat terkait poster promosi miras tersebut.

"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga kami mempersangkakan terhadap yang bersangkutan," kata Budhi," kata Budhi.

6 pegawai ditetapkan tersangka

Budhi mengatakan, terdapat enam orang pegawai Holywings yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama itu.

Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Mereka ditangkap di kantor pusat Holywings Indonesia di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama

Keenam tersangka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com