Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Penjambret Ibu dan Anak di Bekasi Hasil Identifikasi Rekaman CCTV

Kompas.com - 25/06/2022, 22:05 WIB
M Chaerul Halim,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi meringkus pelaku penjambretan Ibu dan Anak yang beraksi di Jalan Kampung Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi menuturkan pengungkapan pelaku inisial IL (28), berawal dari penyidikan polisi melalui rekaman pengawas atau CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga.

"Berkat rekaman CCTV serta keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku pada Jumat (24/6/2022) kemarin," kata Akhmadi dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Nenek 60 Tahun Jadi Korban Jambret Saat Menyapu di Teras Rumah, Kalung Emas Hadiah Anak Raib

Sementara itu, Akhmadi mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengikuti korban yang tengah berkendara.

"Kejadiannya hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar jam 08.00 WB, saat korban dan anaknya yang dibonceng menggunakan sepeda motor berpapasan dengan pelaku, lalu pelaku langsung memutar balik dan mengikuti korban," jelas dia.

Baca juga: Siswa SD di Lampung Ditusuk Saat Pertahankan Ponselnya dari Jambret

Lebih lanjut, Akhmadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta dompet milik korban.

"Barang Bukti yang berhasil kita amankan diantaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J, warna hitam, tanpa pelat nomor polisi, kaos serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi. Juga dompet berwarna hitam milik korban serta beberapa kartu identitas korban yang ada di dalam dompet," terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Jambret di Kebon Jeruk yang Kerap Incar Orang Main Ponsel di Jalan

Adapun saat ini, pelaku tengah diamankan di Mapolsek Tarumajaya beserta barang buktinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Selanjutnya tindakan yang kami lakukan melakukan pemberkasan, dan (pelimpahan) tahap I ke Kejaksaan," tutup Akhmadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com