JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel Hamilton Spa dan Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Penyegelan ini dilakukan buntut adanya promosi kegiatan prostitusi berbalut pesta "Bungkus Night Volume 2" yang posternya beredar di media sosial.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, griya spa itu disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan turut dihadiri oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Baca juga: Izin Dicabut Buntut Prostitusi Bungkus Night, Hamilton Spa Jaksel Akan Disegel Permanen Hari Ini
Dalam penyegelan itu, Satpol PP menempelkan spanduk bertulisan pengumuman bahwa griya spa itu sudah dilarang beroperasi.
"Dikenakan sanksi penutupan tempat usaha secara permanen dan juga dilakukan pencabutan izin usaha. Sehingga saya tegaskan bahwa tempat ini tidak boleh lagi beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi, Senin.
Arifin mengatakan, Hamilton Spa dan Massage disegel permanen karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dan Peratuaran Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
"Hamilton Spa dan Massage ini telah melakukan pelanggaran Perda dan Pergub. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Arifin.
Baca juga: Izin Hamilton Spa Jaksel Dicabut Buntut Dugaan Prostitusi Berbalut Acara Bungkus Night
Sebelumnya, Disparekraf DKI telah memberi sanksi tegas berupa mencabut izin griya spa itu pada Rabu (23/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya mengatakan, pesta "Bungkus Night" kali pertama berlangsung di tempat yang sama pada 30 Maret 2022.
"Pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022. Itu pelaksanaan (acara kedua) tanggal 24 Juni, maka kami melakukan pencegahan," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ridwan mengemukakan, tema "Bungkus Night" yang dimaksud dalam poster itu sejatinya merupakan promosi kegiatan prostitusi.
Baca juga: Hotman Paris Jelaskan Asal Munculnya Promosi Muhammad-Maria, Akui Hal Itu Tidak Sensitf
Para tamu yang mengikuti "pesta" ini bisa melakukan hubungan seks dengan beberapa perempuan yang disediakan penyelenggara.
"Jadi itu berdasarkan keterangan yang kami ambil. Yang dimaksud bungkus itu, hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya," ucap Ridwan.
Polisi pun telah menangkap lima orang terkait acara "Bungkus Night Vol 2".
Kelima orang orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.