JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa perubahan nama jalan masih berlanjut. Hal ini dilakukan setelah pergantian 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi.
"Tidak selesai di sini. Ini (pergantian 22 nama jalan) gelombang satu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Sejarawan Ridwan Saidi: Ada 50 Tokoh Betawi Diusulkan Jadi Nama Jalan Jakarta
Adapun pergantian nama jalan periode pertama telah diresmikan Anies secara simbolis di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022.
Meski demikian, Anies tidak membeberkan rencana perubahan nama jalan pada periode selanjutnya tersebut, termasuk waktu perubahan nama jalan.
Ia menekankan, perubahan nama jalan tidak akan merepotkan warga DKI Jakarta ketika ingin memperbarui data administrasi kependudukan dan data lainnya.
Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca juga: Nama Jalan Jakarta Diganti, Polisi: STNK Lama Tetap Berlaku
Selain itu, juga untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, alasan mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota karena untuk menghormati jasa para tokoh Betawi kepada Jakarta.
"Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," tutur Anies terkait urgensi perubahan nama jalan.
Anies menjelaskan, data alamat saat ini masih berlaku dan dapat diperbarui kemudian ketika masa berlaku sudah berakhir.
Baca juga: 22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Sertifikat Tanah Lama Tetap Sah
Misalnya untuk SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diubah ketika masa berlaku habis atau mengganti secara proaktif yang tidak dikenakan biaya.
"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor semuanya masih sahih, bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen, dan ganti dokumen baru. Barulah nama baru itu dimasukkan kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya," ucap Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.