Gudang penyimpanan kemudian turut digeledah. Di situ, nampak sejumlah minuman dari berbagai merk dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Petugas lalu menyita minuman tersebut.
Baca juga: Elvis Cafe Disegel karena Jual Minuman Beralkohol di Atas 5 Persen
"Ternyata ditemukan terdapat minuman keras. Tidak sesuai dengan izinnya karena di atas lima persen," kata Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, saat ikut dalam sidak.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan tentunya kami akan terus mengawal apa yang menjadi ketentuan kebijakan Pak Wali Kota Bogor," sambungnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengambil sikap tegas dengan melakukan penyegelan tempat usaha Elvis Cafe and Resto di Jalan Raya Pajajaran selama 14 hari.
Bima mengatakan, Elvis Cafe telah melanggar aturan tentang peredaran minuman beralkohol.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
Baca juga: Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Selama 14 Hari ke Depan
Selain menyegel, Bima juga memberi sanksi berupa pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB).
Ia berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk para pengusaha tempat hiburan ataupun kafe agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Bogor.
"Kita temukan minol di atas lima persen di tempat ini. Kita ambil sikap dengan menyegel Elvis Cafe selama 14 hari ke depan," tegas Bima.
"Izin mendirikan bangunannya (IMB) juga dibekukan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.