Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Minyak Goreng Kemasan Ilegal Merek Qilla, Dikemas dari Migor Curah dan Dijual di "Marketplace"

Kompas.com - 28/06/2022, 07:45 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap seorang penjual minyak goreng kemasan ilegal pada 22 Juni 2022.

Penjual sekaligus pengemas minyak goreng kemasan berinisial (K) 34 itu diketahui merupakan direktur perusahaan PT SPI.

K ditangkap karena mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.

Kronologi penangkapan

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, penangkapan K berawal saat warga melihat truk tangki mondar-mandir di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT 004 RW 004, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, pada Juni 2022.

Truk itu diduga berisikan minyak goreng curah.

"Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini, kegiatannya sangat mencurigakan," ujar Zain saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang

Zain melanjutkan, kepolisian dan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang lantas menyelidiki laporan tersebut.

Penyelidikan awal dilakukan melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.

Polres Metro Tangerang Kota lalu menemukan minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan bermerek Qilla.

Kata Zain, minyak goreng kemasan itu dijual seharga Rp 20.000 per liter dan Rp 40.000 per dua liter.

"Dari hasil tersebut, kami lakukan pengecekan dan penggeledahan (di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29)," kata dia.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang, Warga Curiga Truk Tangki Mondar-mandir

Zain melanjutkan, saat digeledah, bangunan semi-permanen itu sedang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.

Polres Metro Tangerang Kota kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter minyak goreng kemasan merek Qilla yang berasal dari minyak goreng curah.

Menurut Zain, berdasarkan pemeriksaan, merek tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sehingga, dari penindakan tersebut, kami bisa amankan (pria) atas nama K, usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI," tutur Zain.

Baca juga: Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang Disebut Telah Beroperasi 1 Bulan

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

Puluhan ribu liter minyak goreng disita

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers kasus minyak goreng kemasan ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers kasus minyak goreng kemasan ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita puluhan ribu liter minyak goreng.

Zain berujar, penyitaan dilakukan di tempat pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan bermerek Qilla.

"Dari tempat ini, kami bisa mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangki penampungan minyak goreng curah berukuran 1 ton sebanyak 11 buah, mesin pompa dua buah, timbangan satu unit, heat gun dua buah," ujar Zain.

Kemudian, Polres Metro Tangerang Kota juga menyita 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng kemasan palsu (ditempeli label merek) dan 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng yang belum ditempeli merek.

Baca juga: Lokasi Pengemasan Migor Ilegal Hanya 50 Meter dari Kantor Kecamatan, Camat Pinang: Kami Kecolongan

Lalu, sebanyak 5.652 botol minyak goreng curah belum ditempeli merek dan 222 botol dua liter minyak goreng kemasan palsu.

"Juga terdapat minyak goreng dua liter polosan, belum dilabeli, sekira 128 botol, dan minyak goreng 56 jeriken lima liter," ucap Zain.

Dalam kesempatan itu, Zain menambahkan, K telah beroperasi selama satu bulan.

"Kegiatan ini (pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan) kurang lebih sudah satu bulan (beroperasi)," ungkap dia.

Baca juga: Lokasi Pengemasan Migor Ilegal di Pinang Bediri di Tanah Pengembang, Camat Ciledug: Kami Kecolongan

Kepolisian, menurut dia, hingga saat ini masih menyelidiki keuntungan yang didapat oleh K selama satu bulan beroperasi.

Zain menyebutkan, K masih diperiksa hingga saat ini.

"Untuk keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami, masih proses pemeriksaan, terhadap pelaku," sebut Zain.

Modus operandi

Adapun K mendatangkan minyak goreng curah menggunakan truk tangki ke sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29.

Minyak goreng curah itu kemudian dipindahkan ke tempat penampungan.

Setelah itu, menurut Zain, minyak goreng curah dikemas ke dalam botol dengan ukuran bervariasi. Tersangka K lalu melabeli botol-botol itu dengan merek Qilla.

Baca juga: Polisi Selidiki bagaimana Pengemas Migor Ilegal di Tangerang dapatkan Suplai Minyak Curah

Proses pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan pun rampung.

"Kemudian dijual, dipasarkan, kepada masyarakat baik secara langsung, baik itu melalui masyarakat umum, kemudian pedagang, toko-toko," ucap Zain.

"Dia juga menjual itu melalui online seperti Shopee atau Tokopedia," sambung dia.

Pihak kecamatan kecolongan

Untuk diketahui, lokasi pengemasan itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari Kantor Kecamatan Pinang. Kedua tempat itu hanya dipisahkan oleh Jalan Rasuna Said.

Camat Pinang Syarifudin mengakui bahwa pihaknya kecolongan karena tempat pengemasan minyak goreng kemasan ilegal itu berada sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Pinang.

"Bisa dibilang begitulah, kami kecolongan," ungkap Syarifudin saat ditemui di Pinang.

Menurut Syarifudin, lokasi itu juga berdiri di tanah pengembang dan tak memiliki izin operasi.

"Ini (berdiri di atas) tanah pengembang. Kalau untuk izin, izinnya belum ada. Dilihat dari sisi bangunan juga semi-permanen, (terhitung bangunan) baru," sebut Syarifudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com