Menurut mereka, perubahan nama jalan di Jakarta ini berimbas pada warga harus mengurus kembali dokumen kependudukan, kendaraan, perbankan, asuransi, dan dokumen lainnya.
"Saya tidak setuju karena harus mengurus kembali lagi (dokumen), seperti urus STNK atau pun urusan perbankan," ujar Wati (65), salah warga Jalan Cikini VII, dikutip dari dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (27/6/2022).
Pendapat serupa diungkapkan oleh Ketua RT 001/001, Nur Jaman. Ia mewakili suara masyarakat yang berada di lingkungannya menolak adanya penggantian nama jalan tersebut.
"Saya tanya warga, banyak yang tidak setuju. Alasannya, ada yang bilang urus-urus dokumen ribet (rumit), seperti KTP, STNK dan lain-lain," katanya.
Setidaknya, Nur Jaman menaungi 36 kartu keluarga (KK) di wilayahnya. Menurut dia, seluruh kepala keluarga tersebut tidak setuju.
"Artinya berubah semua alamatnya. Khawatirnya begitu. Menurut saya penggantian nama ini tidak tepat," lanjutnya.
Baca juga: Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Wajib Ubah Alamat di STNK
Jaman bahkan bersama Ketua RT lain membuat surat penolakan adanya nama jalan tersebut. Ia mengklaim sekitar enam RT yang dilalui oleh jalan itu mayoritas menolak perubahan nama jalan menjadi Jalan Jalan Tino Sidin.
"Warga, Ketua RT, RW dan Kelurahan sudah mengetahui bahwa surat itu berisi penolakan warga yang tidak mau diganti nama jalannya itu. Suratnya sudah diajukan ke Kecamatan Menteng," tutur Nur Jaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.