Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Outlet" Holywings Gunawarman Disegel, Satpol PP: Setelah Ditutup, Tak Boleh Beroperasi

Kompas.com - 28/06/2022, 12:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap salah satu dari 12 outlet Holywings yang berada di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/6/2022).

Penyegelan dilakukan lantaran outlet-outlet Holywings itu disebut menjual minuman keras tidak sesuai aturan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah Satpol PP DKI Jakarta tiba di outlet Holywings Jalan Gunawarman, sekitar pukul 10.35 WIB.

Baca juga: Holywings Vendetta di Jalan Gatot Subroto Resmi Disegel Satpol PP DKI, Manajemen Tak Ada di Lokasi

Sebagian Satpol PP kemudian memasuki outlet Holywings dan menempelkan stiker serta memasang spanduk pengumuman terkait penyegelan.

Stiker tersebut terpasang pada tangga tepat di depan pintu masuk, sedangkan spanduk penyegelan terpasang di depan outlet Holywings.

"Yang jelas semenjak ditutup, maka mulai hari (Selasa) ini dan seterusnya tidak boleh ada operasional," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Plang bertuliskan "Holywings" yang sebelumnya terpasang pada gedung berwarna coklat itu kini telah dicopot.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Polisi Bidik Tersangka Lain yang Posisinya Lebih Tinggi di Holywings

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andhika melalui keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh sebuah bar.

Selain itu, Holywings juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol.

Baca juga: 250 Personel Satpol PP Diterjunkan untuk Segel 12 Outlet Holywings di Jakarta

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.

"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com