Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2022, 12:37 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menyegel outlet Holywings Ground yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Barat III, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (28/6/2022).

Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Santoso mengatakan, penutupan tersebut lantaran izin usaha Holywings Tanjung Duren tidak sesuai ketentuan.

"Pasal penutupan tempat usaha Holywings ini dikarenakan tempat usaha ini belum memiliki dokumen, persyaratan, dan ketentuan perizinan yang semestinya," kata Santoso saat menutup tempat usaha tersebut, Selasa.

Baca juga: Holywings Vendetta di Jalan Gatot Subroto Resmi Disegel Satpol PP DKI, Manajemen Tak Ada di Lokasi

Santoso mengatakan, telah terjadi pelanggaran karena kegiatan operasional Holywings Ground Tanjung Duren tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Atas pelanggaran tersebut, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha sejumlah outlet Holywings di Jakarta.

Selain itu, Satpol PP juga telah menerima permohonan penutupan tempat usaha yang diajukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Baca juga: Outlet Holywings Gunawarman Disegel, Satpol PP: Setelah Ditutup, Tak Boleh Beroperasi

Oleh karena itu, Satpol PP DKI Jakarta langsung menempelkan stiker pengumuman penutupan aktivitas usaha di sekitar outlet.

Selain stiker, tanda penutupan berupa spanduk berukuran 2x1 meter juga dipasang di kaca.

Selain outlet Holywings Tanjung Duren, Satpol PP Jakarta juga menutup 11 outlet lainnya di Jakarta.

Adapun penutupan outlet Holywings didasarkan pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca juga: Promosi Miras Holywings Berbau Penistaan Agama yang Berujung Pencabutan Izin Usaha di Jakarta...

Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin.

Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit

Bertemu Firli Bahuri di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji, Pulang Tanpa Pamit

Megapolitan
Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Pembunuhan Wanita Terlakban di Bekasi Dipicu Persoalan Utang dan Asmara

Megapolitan
Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Nama Gedung Blok G Balai Kota DKI Diganti Jadi Graha Ali Sadikin

Megapolitan
Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Sedang Kendarai Motor, Seorang Perempuan di Tangsel Jadi Korban Remas Payudara

Megapolitan
Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Sambil Menangis, Ibu Bayi Diduga Korban Malapraktik: Adik, Mama Akan Cari Keadilan untuk Kamu

Megapolitan
Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Bayi HNM Diduga Korban Malapraktik Meninggal, Evayanti Marbun Menangis Histeris di Depan RS Hermina Podomoro…

Megapolitan
Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Disebut Kurus, Tetangga: Kadang Dia Minta Nasi

Megapolitan
Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Disebut Bisa Kurangi Banjir di 7 Kecamatan

Megapolitan
Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Megapolitan
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Tegal Alur

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di TPU Tegal Alur

Megapolitan
Jasad Perempuan Terlakban di Kontrakan Cikarang, Tetangga: Enggak Nyangka, Pelaku Kelihatan Polos

Jasad Perempuan Terlakban di Kontrakan Cikarang, Tetangga: Enggak Nyangka, Pelaku Kelihatan Polos

Megapolitan
Atap Dua Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Ambruk Usai Diguyur Hujan

Atap Dua Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Ambruk Usai Diguyur Hujan

Megapolitan
DPRD DKI Minta Dinkes Gencarkan Lagi Sosialisasi Prokes Covid-19

DPRD DKI Minta Dinkes Gencarkan Lagi Sosialisasi Prokes Covid-19

Megapolitan
Tetangga Sebut Tak Pernah Dengar Tangisan Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati

Tetangga Sebut Tak Pernah Dengar Tangisan Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati

Megapolitan
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com