Usaha itu hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Pengecekan terhadap izin usaha Holywings ini dilakukan setelah tempat hiburan malam itu melakukan promosi yang berbau penistaan agama.
Total 6 karyawan Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Izin Usaha Dicabut Gubernur Anies Baswedan, Apa Benar Holywings Tak Bisa Beroperasi Lagi?"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.