Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PD Pasar Kota Tangerang Tak Bakal Wajibkan Pembeli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 28/06/2022, 16:57 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon pembeli minyak goreng curah di pasar yang dinaungi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang, Banten, tidak akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati mengatakan, pihaknya tak mewajibkan pembeli untuk menggunakan aplikasi itu karena stok minyak goreng curah sudah banyak tersedia.

"Enggak (mewajibkan pakai PeduliLindungi). Kita mah enggak ribet, stok (minyak goreng curah) banyak di pasar," paparnya saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).

"Iya, untuk minyak goreng curah, kita enggak pakai apa-apa," sambung dia.

Menurut Titien, harga minyak goreng curah di pasar yang dinaungi PD Pasar Kota Tangerang sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK, Begini Respons Pedagang dan Pembeli

Satu liter minyak goreng curah dipatok seharga Rp 14.000. Sementara itu, satu kilogram minyak goreng curah dijual sebesar Rp 15.500.

"Sekarang (harga minyak goreng curah) sudah normal semua, Rp 15.500 per kilogram. Ada yang Rp 14.000 per liter," ucapnya.

Dengan demikian, kebijakan PD Pasar Kota Tangerang berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Untuk diketahui, pemerintah pusat bakal memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, proses penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Pikirkan Opsi yang Memudahkan untuk Beli Minyak Goreng Curah

Sementara itu, warga yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli MGCR dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut melalui keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Luhut menyebutkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Pemerintah menjamin, masyarakat bisa memperoleh minyak tersebut dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Minyak goreng dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com