DEPOK, KOMPAS.com - Transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) mulai disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat pada Senin (27/6/2022).
Sosialisasi MGCR, rencananya akan dilakukan selama dua mingggu ke depan dan berakhir pada 10 Juli 2022.
Dalam perubahan sistem penjualan dan pembelian MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK itu, bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Operandi Produksi Minyak Goreng Kemasan Berisi Minyak Curah di Tangerang
Menanggapi rencana tersebut, salah satu pedagang migor bersubsidi bernama Fuji mengaku belum menerapkan sistem perubahan MGCR yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Di sini belum kalau untuk PeduliLindungi, kami masih menggunakan sistem KTP dan maksimal pembelian setiap KTP dua liter," kata Fuji saat ditemui, Senin.
Dikatakan Fuji, tokonya masih menjual migor dengan sistem KTP untuk melayani dua liter perhari dengan harga Rp 14.000 sejak sebulan yang lalu.
"Kalau untuk sekarang-sekarang ini lumayan ya penjualannya. Sebab, untuk minyak gorengnya sendiri karena tergolong minyak subsidi," ujar Fuji.
Untuk itu, Fuji mengaku masih menunggu sosialisasi tersebut agar dapat menjual migor dengan maksimal 10 liter per hari dengan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Baca juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Pedagang Justru Sepi Pelanggan
"Tapi kita masih menunggu imbauan dari pemerintah kalau misalnya satu KTP boleh (membeli) 10 liter, kami siap jual," kata Fuji.
Diwawancarai terpisah, calon pembeli minyak goreng bersubsi bernama Dede menilai perubahan sistem pembelian MGCR tak ada bedanya dengan sebelumnya.
Menurut dia, kebijakan itu tetap bakal membuat antrean calon pembeli.
"Sama aja, saya maunya cash, maunya biasa aja gitu. Udah mahal, udah susah, belum antre," ujar Dede.
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya.
Pemerintah menjamin, masyarakat bisa memperoleh minyak tersebut dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
Minyak goreng dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, pemerintah telah membentuk tim gugus tugas untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.
Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah.
Baca juga: Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Goreng Kemasan Berisi Migor Curah di Tangerang
Mulai Senin nanti, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.