JAKARTA, KOMPAS.com - Rabu (28/6/2022) pagi sekitar pukul 08.12 WIB, ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Satpol PP DKI, ASN Dinas Pariwisata DKI, dan ASN Dinas PPKUKM DKI Jakarta berbaris di lapangan Balai Kota DKI.
Aparat yang berjumlah kurang lebih 250 orang itu bersiaga mengenakan seragam masing-masing, siap mendatangi 12 outlet restoran dan bar Holywings.
Mereka mengikuti apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Cari Solusi untuk Pegawai yang Terimbas Penutupan Holywings
Arifin bilang, Holywings terbukti melanggar aturan administrasi izin usaha hasil dari pemeriksaan perizinan online single submission (OSS) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Dari 12, ditemukan lima outlet milik Holywings tidak memiliki sertifikat standar KBLI 56301, yaitu klasifikasi baku lingkungan yang harus dimiliki pelaku usaha minuman beralkohol.
Sementara itu, tujuh outlet lainnya memiliki sertifikat penjualan minuman beralkohol, tetapi hanya sertifikat KBLI 47221 yang berarti hanya boleh menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Baca juga: Manajer Mengaku Bisnis Holywings Sudah Tumbang: Kalau Mau Disegel, Silakan...
Arifin menganalogikan, kasus yang menjerat Holywings seperti orang yang sedang membangun sebuah bangunan dan harus mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kata Arifin, pelanggaran lima outlet Holywings ibarat bangunan yang tidak memiliki IMB, sedangkan tujuh outlet lainnya memiliki IMB dengan rumah satu lantai tetapi kenyataannya membangun rumah dua lantai.
"Jadi tidak sesuai dengan izin yang diberikan," kata Arifin.
Baca juga: Ini Tanggapan Manajemen Holywings Setelah Outlet di Jakarta Disegel
Arifin kemudian memaparkan kepada personel apel bahwa akan ada 12 outlet yang ditutup, yaitu:
Setelah memberikan analogi pelanggaran yang dilakukan Holywings dan membeberkan lokasi penindakan, Arifin berpesan kepada seluruh aparat yang menutup outlet untuk bertindak tegas demi menjaga wibawa hukum.
Kompas.com bersama awak media lainnya berkesempatan mengikuti kegiatan penyegelan yang dipimpin langsung oleh Arifin.
Outlet pertama yang didatangi adalah Holywings Vandetta di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan. Petugas gabungan Pemprov DKI Jakarta tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB.
Suasana outlet Holywings itu terlihat sepi, hanya ada satu orang petugas keamanan bernama Rifky M yang terlihat menerima kedatangan aparat.
Rifky tak banyak bicara. Beberapa kali PPNS menanyakan keberadaan manajemen Vandetta Gatsu, petugas satpam itu hanya mengulang kalimat "masih di jalan".
Baca juga: Setelah Lengkapi Izin Penjualan Miras, Holywings Diperbolehkan Beroperasi Kembali
Penyegelan akhirnya dilakukan tanpa menunggu manajemen bar dan restoran Holywings itu. Arifin kemudian memberikan surat keterangan penyegelan kepada satpam.
"Nanti saya akan sampaikan ke manajer saya," kata Rifky saat menerima surat penyegelan.
Hal yang sama juga terjadi di The Garrison Kemang, salah satu outlet Holywings di Jalan Raya Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Saat aparat melakukan penyegelan, tempat tersebut terlihat sepi. Manajemen yang saat itu hadir yaitu Operational Manager Donny Wicaksono, dia memerintahkan petugas keamanan bernama Cakra untuk menandatangani dokumen penyegelan.
Baca juga: Pemkot Sebut Holywings Bekasi Tak Punya Izin Penjual Langsung Minuman Beralkohol
Donny bilang, "Saya belum banyak komen, belum ada update info-info, tidak tahu tentang (menanggapi penyegelan) itu, saya menunggu arahan manajemen."
Setelah dua penyegelan tersebut, Kasatpol PP Arifin bersama awak media kembali ke Balai Kota, sedangkan aparat lainnya melanjutkan penyegelan outlet lain.
Namun, penyegelan dan pencabutan izin Holywings bukan berarti akhir dari cerita bar penuh kontroversi itu.
Berkaca dari kasus Holywings Kemang yang ditutup paksa karena pelanggaran protokol Covid-19, bar itu kembali beroperasi dengan nama baru The Garrison Kemang.
Pada awal September 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 usai.
Holywings Kemang saat itu terbukti menimbulkan kerumunan dan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Usai Izin Usahanya Dicabut, Holywings Senayan Tutup dan Disegel
Namun, manajemen kembali mengurus perizinan dan memberikan nama baru The Garrison. Tak sampai tiga bulan setelah ditutup, kafe itu kembali melenggang pada Desember 2021.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat itu mengatakan, "Tak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah beda. Dan itu bukan punya Holywings, dia kan sewa tempat."
Kemungkinan cerita itu kembali terulang mengingat pencabutan izin usaha hanya bersifat administratif.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Holywings boleh beroperasi kembali apabila sudah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan minuman beralkohol.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.