DEPOK, KOMPAS.com - Puluhan bangunan liar yang berdiri di Jalan Raya Cipayung, Cipayung, Depok, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (29/6/2022).
Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, setidaknya ada 35 bangunan liar yang didirikan di atas bantaran aliran sungai.
Bangunan itu ada yang telah beroperasi dan juga baru didirikan.
Baca juga: Buka-bukaan Manajer Holywings soal Promosi Miras Menggunakan Nama Orang, Sudah Berjalan 3 Bulan
"Ada 35 (bangunan liar) itu campur-campur. ada yang kosong juga, bangunan yang baru berdiri, terus ada tukang kembang, cuma bangunan doang belum diisi," kata Ikin kepada wartawan, Rabu.
Bangunan liar itu dibongkar lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Itu sudah melanggar, mendirikan bangunan di atas kali, sudah dilarang," kata Ikin.
Ia mengatakan, pembongkaran itu juga merupakan permintaan dari masyarakat bahkan Dinas PUPR Depok. Terlebih, keberadaan bangunan liar menimbulkan masalah di lingkungan.
"Sementara itu, karena permintaan tokoh masyarakat juga itu karena dulu juga ada permintaan dari PUPR bahwa itu membuat buangan sampah macet, air jadi banjir ke bawah," ujar Ikin.
Baca juga: Beredar Video Aksi Bullying di Lapangan Sempur Bogor, Polisi Amankan 5 Pelaku
Selain itu, Ikin menambahkan ada 12 bangunan yang menjorok ke saluran air yang belum sempat dibongkar. Sebab, bangunan itu masih berdiri di atas tanah pribadi.
"Ada 12 bangunan yang belum dibongkar karena memang (baru) di atas kalinya doang. Bangunan itu sebenarnya di tanah milik pribadi cuman dia maju ke depan adanya di atas saluran air," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.