JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti berujar kekerasan berupa pengeroyokan fisik apalagi menimbulkan luka fisik pada anak korban adalah perrbuatan salah.
Menurut Retno, pelaku bisa dipidana dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
"Pada kasus ini, dikenal dengan istilah anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ujar tutur Retno kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Pengeroyokan di SMAN 70, KPAI: Sistem Pencegahan Kekerasan Sekolah Masih Lemah
Namun, Retno menjelaskan kesalahan anak tidak berdiri sendiri. Menurut dia, lingkungan tempat anak tumbuh termasuk di sekolah sangat mempengaruhi perilaku anak.
"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan anak diasuh atau di besarkan, baik pengasuhan di lingkungan keluarganya maupun lingkungan pergaulan anak," tutur Retno.
Walaupun seorang siswa terbukti melakukan kesalahan, termasuk tindak pidana, Retno berujar pelaku tetap harus diberi kesempatan memperbaiki diri dan dipenuhi hak-haknya.
Baca juga: Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Polisi Sebut Para Pelaku Aniaya Adik Kelas
Dalam UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Retni berujar hak-hak anak dijamin dalam UU tsb.
Mulai dari proses pemeriksaan harus didampingi keluarga dan psikolog atau pekerja sosial. Kemudian, untuk tuntutan hukuman pidana hanya separuh dari pidana orang dewasa.
"Hak anak untuk di rehabilitasi psikologi juga wajib dipenuhi termasuk hak pendidikan anak selama ditahan maupun saat menjalani hukuman pidananya nanti," tutur Retno.
Dalam UU SPPA, Retno berujar polisi juga wajib menawarkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan, jika pelaku dan korban sama-sama usia anak dan perbuatan pidana ini baru pertama kali dilakukan anak pelaku.
Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Ini Ciri-ciri Pelaku
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.