JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan tindak pidana kasus penistaan agama oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikkan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo itu ke tahap penyidikan, Selasa (29/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyelidiki tiga laporan sekaligus kasus yang menyeret nama Roy Suryo.
Laporan pertama, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melaporkan tiga akun media sosial yang pertama kali mengunggah meme Patung Sang Buddha tersebut.
Baca juga: Polda Metro: Ada Unsur Pidana dalam Unggahan Meme Patung Buddha oleh Roy Suryo
Sementara itu, dua laporan lainnya, terkait unggahan meme Patung Sang Buddha oleh Roy Suryo di akun media sosial pribadinya. Dalam hal ini, Roy Suryo berstatus sebagai terlapor dugaan kasus penistaan agama.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian laporan yang dilaporkan di bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
Zulpan mengatakan, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan kasus penisataan agama oleh Roy Suryo.
Dalam hal ini, penyidik memeriksa pelapor dan saksi pelapor, serta saksi ahli terkait unggahan meme Patung Sang Buddha mantan Menpora itu.
Baca juga: Roy Suryo Mengaku Akan Diperiksa Besok soal Meme Patung Sang Buddha Mirip Jokowi
Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara atas dua laporan kasus terhadap Roy Suryo. Dari situ, penyidik memutuskan untuk menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dua laporan yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena ada unsur pidana di dalamnya," ungkap Zulpan.
Sementara itu, Zulpan menolak menjelaskan kelanjutan laporan penistaan agama yang dilayangkan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya.
"Saya belum bisa sampaikan. Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik penyidikan adalah dua laporan polisi terhadap Roy Suryo," kata Zulpan.
Dengan naiknya laporan kasus terhadap Roy Suryo, kata Zulpan, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari saksi ahli dalam rangka penyidikan.
Baca juga: Kasus Unggahan Meme Patung Sang Buddha Mirip Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo: Saya Apresiasi...
Saksi ahli tersebut di antaranya ahli bahasa, ahli agama, dan media sosial. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi informasi yang sudah didapatkan sebelumnya oleh penyidik.
"Akan dilakukan pemeriksaan lanjutan tambahan terkait dengan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, ahli agama, dan ahli media sosial," kata Zulpan.
Pemeriksaan tambahan terhadap para saksi ahli tersebut menurut rencana akan dilakukan pada Kamis (30/6/2022) hari ini.
Setelah itu, Zulpan menyebut bahwa penyidik akan memanggil Roy Suryo untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan.
"Ini untuk melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik sebelumnya," ungkap Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Lakukan Penyelidikan Maraton 3 Laporan Dugaan Penistaan Agama yang Menyeret Roy Suryo
Roy Suryo pun angkat bicara terkait naiknya status dugaan kasus penistaan agama yang menjerat dirinya ke tahap penyidikan.
Dia mengaku mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menyelidiki kasus unggahan meme Patung Sang Buddha mirip Jokowi itu.
"Intinya saya selaku warga negara yang baik dan mengerti hukum, mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Dengan begitu, kata Roy Suryo, penyidik dapat segera mencari pelaku sebenarnya dalam kasus penistaan agama tersebut.
"Kenaikan status perkara ke penyidikan adalah benar, dalam rangka menyidik siapa-siapa pelaku sebenarnya secara hukum," kata Roy Suryo.
Sementara itu, Roy Suryo mengeklaim bahwa laporan pihaknya terhadap tiga akun pertama pengunggah meme tersebut masih terus diselidiki.
Menurut Roy Suryo, dia akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini terkait laporan yang dilayangkannya.
"Besok (30 Juni 2022), sekalian akan saya sampaikan detailnya agar masyarakat tidak diprovokasi oleh BuzzerRp dengan gorengan-gorengan yang menyesatkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.