JAKARTA, KOMPAS.com - HFR (23), mahasiswi yang menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, minta maaf.
Permintaan maaf itu disampaikan HFR dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak, sampai ingin merebut senjata bapak," ujar HFR kepada Ipda RM, polisi yang dia aniaya.
HFR berharap, Ipda RM bisa memaafkan perbuatannya.
"Saya berjanji, saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," tutur HFR.
Baca juga: Mahasiswi Pelanggar Lalin yang Aniaya Polisi di Kampung Melayu Dibebaskan lewat Restorative Justice
Sementara itu, Ipda RM mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.
"Jangan sampai terulang kembali kejadian yang menimpa, cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi, saya bisa memahami situasi yang bersangkutan (pelaku)," ujar Ipda RM.
Polisi menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus HFR (23).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono menyatakan, kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan sepakat untuk berdamai.
"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan. Tetapi itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," ujar Budi di Mapolres Jakarta Timur, Senin.
Pelaku kini dibebaskan usai sempat ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Pukul lalu Gigit dan Tabrak Polisi di Kampung Melayu, Mahasiswi Pelanggar Lalin Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menyebutkan, HFR dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
Penganiayaan terjadi ketika HFR yang mengendarai sepeda motor datang dari arah Jatinegara menuju Tebet, Kamis (30/6/2022) pagi.
Saat itu, Ipda RM sedang mengatur lalu lintas di kawasan Terminal Bus Kampung Melayu.
"Pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus. Setelah itu, pelaku ditegur petugas agar balik arah," kata Muqaffi.