Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga Diusir dari Rusun karena Kasus Buang Bayi, Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Penghuni Rusunawa DKI?

Kompas.com - 05/07/2022, 07:42 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari Amran (50) diminta keluar dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Itu terjadi karena putri sulung Amran, MS (19), membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.

MS telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang sedang menunggu proses persidangan.

Amran menolak untuk dipindahkan dari Rusun Jatinegara karena tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi. Kini, Amran dan istrinya sedang merawat bayi itu.

Baca juga: Curahan Hati Warga Rusun Jatinegara Barat, Rawat Cucu yang Sempat Dibuang Anaknya, Kini Hendak Diusir

Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah mengatakan, pihaknya meminta keluarga Amran keluar dari rusun mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.

Aturan itu tertuang dalam sub bab penertiban, yakni 'Tindakan Pelanggaran Khusus'.

Dalam aturan itu, UPRS akan langsung melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa dan melakukan penyegelan serta melakukan pengosongan secara paksa terhadap penghuni.

Lantas, hal apa saja yang tidak boleh dilakukan penghuni agar perjanjian sewa menyewa tidak dibatalkan sewaktu-waktu?

  1. Penghuni tidak menghuni unit rusun selama 15 hari kalender berturut-turut tanpa ada pemberitahuan disertai alasan yang jelas secara tertulis kepada UPRS minimal satu hari sebelumnya.
  2. Penghuni memindahkan hak sewa kepada pihak lain.
  3. Penghuni menyimpan bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lainnya.
  4. Unit sewa digunakan sebagai tempat berjudi, menjual/memakai narkoba, minuman keras, dan perbuatan maksiat.

Baca juga: Sekeluarga Diusir dari Rusun Jatinegara, Wagub DKI: Anaknya Sudah Dihukum, Apa Sekeluarga Harus Terima Hukuman?

Dwiyanti mengatakan, kasus yang menimpa keluarga Amran termasuk poin keempat atau terakhir.

"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Dalam kasus keluarga Amran, MS telah melakukan perbuatan kriminal karena membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara.

"Baik pelaku maupun dalam satu keluarga itu harus dikeluarkan, karena nanti menjadi preseden buruk bagi warga rusun jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi. Itu untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga rusun, intinya itu," ujar Dwiyanti.

Dwiyanti mengatakan, pihaknya kini telah menyiapkan rusun pengganti bagi keluarga Amran.

"Kami beri tenggat waktu sampai 15 Juli 2022. Misalnya tanggal 15 belum bisa pindah, mereka bisa minta ke pengelola perpanjangan waktu," kata Dwiyanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com