TANGERANG, KOMPAS.com - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang saat ini berada di level 2.
Aturan itu berlaku mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.
Penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," demikian bunyi Inmendagri.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Masjid Istiqlal Tunggu Arahan Pemerintah untuk Sesuaikan Kapasitas
Menanggapi itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bahwa kegiatan keagamaan di Kota Tangerang akan dibatasi hingga 75 persen, sesuai dengan aturan Inmendagri.
"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa.
Kemudian mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban, shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau mushala atau di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan prokes.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal Tetap Digelar dengan Saf Rapat
"Akan dibuat SE Wali Kota tersendiri mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha yang akan disebarkan ke DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) se-Kota Tangerang, camat dan lurah," jelas Arief.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini.
Menurut Safrizal, Kemendagri meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.