JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta akan memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi, pada Senin (11/7/2022).
Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi soal dugaan landasan helikopter atau helipad ilegal di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
"Terjadwal rapat evaluasi serapan anggaran triwulan ke II Tahun Anggaran 2022, pasti hal tersebut (soal helipad ilegal) akan ditanyakan juga," kata Junaedi kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Ada Helipad di Kepulauan Seribu, Dituding Ilegal hingga Bantahan Wagub DKI
Adapun helipad tersebut diketahui pada Kamis (30/6/2022) ketika Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kepulauan Seribu.
Prasetyo menduga helipad tersebut ilegal. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belakangan membantah tudingan itu. Ia memastikan helipad tersebut legal.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi pun buka suara. Ia mengatakan, helipad tersebut bukanlah fasilitas ilegal.
Ia mengatakan, helipad itu sudah mulai dibangun sejak masa kepemimpinan Bupati Abdul Rachman Andit pada 2005.
Baca juga: Bantah Ada Helipad Ilegal di Pulau Panjang, Wagub DKI: Sudah Ada Sejak 2005
"Dulu rencana akan dibangun helipad di tahun 2005 kalau enggak salah. Sebenarnya kami di sana membangun suatu destinasi wisata," kata Junaedi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis.
Helipad tersebut kemudian dipercantik saat Junaedi menjabat. Menurut Junaedi, tidak ada helikopter yang dikenakan biaya saat mendarat di helipad Pulau Panjang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.