'
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Semula pada Selasa (5/7/2022), Tito melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 menaikkan status PPKM Jabodetabek dari semula level 1 menjadi level 2.
Dengan naiknya level PPKM, maka artinya aktivitas kegiatan masyarakat di berbagai sektor akan dibatasi.
Namun sehari setelahnya, Tito kembali merilis Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang mengembalikan PPKM Jabodetabek ke level 1.
Aturan terbaru itu berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Baca juga: Berubah dalam Sehari, PPKM Jabodetabek Kembali Jadi Level 1
Dengan demikian, hampir seluruh aktivitas warga di Jabodetabek tetap akan diizinkan berkapasitas penuh dalam sebulan kedepan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal membeberkan alasan berubahnya status PPKM Jabodetabek hanya dalam waktu 24 jam itu.
Syafrizal mengatakan, awalnya pemerintah pusat menetapkan Jabodetabek masuk PPKM level 2 berdasarkan indikator transmisi komunitas.
Namun Kemendagri melihat bahwa terjadi tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir.
"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi jabodetabek telah melewati puncak (penularan)," kata Syafrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Ini Alasan Kemendagri Ralat PPKM Jabodetabek, Berubah dari Level 2 ke Level 1 Dalam Sehari
Dengan perkembangan tersebut, Kemendagri memperkirakan wilayah aglomerasi jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam satu atau dua pekan ke depan.
Sementara itu, Inmendagri yang sudah diteken Tito Karnavian berlaku selama hampir sebulan.
"Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlaku selama 1 bulan, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," kata Syafrizal.
Pertimbangan lainnya yang diambil Kemendagri adalah tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali.
Selain itu, ada juga pertimbangan untuk memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
Baca juga: PPKM Jabodetabek Diralat Jadi Level 1, Ini Aturan Lengkapnya
Perubahan aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Pakar Biostatistika Epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menilai perubahan status PPKM bukan berarti keputusan pemerintah sebelumnya keliru.
Pada dasarnya, Windhu berujar data epidemiologi sebetulnya memang sangat dinamis. Menurut dia, Inmendagri Nomor 33/2022 yang sebelumnya sempat terbit sudah berdasarkan data hingga akhir pekan lalu.
"Sedangkan, hari-hari ini data sudah menunjukkan kecenderungan penurunan kasus yang tipis. Data yang dipakai dalam asesmen situasi Kementerian Kesehatan adalah 7DMA (7 days moving average)," ujar Windhu.
Baca juga: Baru Sehari PPKM Jakarta Level 1 Lagi, Pakar Akui Data Epidemiologi Sangat Dinamis
Dengan demikian, Windhu menilai apabila terjadi tren data epidemiologis membaik, maka wajar kebijakan pemerintah berubah dalam waktu yang pendek.
"Meskipun begitu berubahnya jangan terlalu pendek (singkat)," ujar Windhu.
Meskipun kebijakan bisa berubah karena data epidemiologi yang dinamis, Windhu berujar seharusnya suatu kebijakan tidak berubah hanya dalam waktu sehari.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik keputusan pemerintah yang merevisi PPKM di Jabodetabek dari level 2 ke level 1.
Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, saat pemerintah mengumumkan PPKM naik ke level 2, pihaknya memang sempat kebingungan dengan arah kebijakan itu.
"Ketika kemarin kita mendengar di DKI level dinaikkan, kita itu bingung karena untuk pusat belanja kita belum bisa mengembalikan trafik seperti sebelum pandemi. Masih di angka 70-80 persen," ujar Ellen.
Baca juga: Sempat Bingung Saat PPKM Jakarta Naik Level 2, Pengusaha Mal Senang Keputusan Itu Direvisi
Oleh karena itu, Ellen menilai langkah pemerintah mengembalikan PPKM ke level 1 sudah tepat.
Dengan kembalinya PPKM ke level 1, maka pusat perbelanjaan bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen, berbeda dengan PPKM level 2 yang hanya 75 persen.
Ellen mengatakan, saat ini kasus penularan Covid-19 sudah jauh menurun dibandingkan puncaknya tahun lalu.
Kalau pun ada peningkatan, namun jumlahnya juga tidak signifikan serta tidak menimbulkan keparahan.
Baca juga: PPKM di Jakarta Jadi Level 1 Lagi, Wagub Ariza: Kita Bersyukur
Hal itu terlihat dari minimnya pasien yang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia.
Oleh karena itu, ia menilai tidak ada lagi alasan untuk membatasi kegiatan masyarakat dan menaikkan PPKM ke level 2.
"Menurut kami dikembalikan lagi ke level 1 itu sudah tepat. Jadi ini kita harus belajar bersama dengan masyarakat juga, bagaimana caranya kita bisa menuju ke endemi," kata Ellen.
(Penulis: Ihsanuddin, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.