JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Barat kembali menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat pada Kamis (7/7/2022).
Layanan uji emisi gratis akan digelar di sekitar Taman Cattleya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.
Sebelumnya, layanan uji emisi gratis digelar di kawasan CNI Kembangan dan sekitar Mal Taman Anggrek.
Dalam uji emisi gratis ini, kendaraan roda empat berbahan bakar bensin maupun solar diperkenankan mengikuti pengujian.
Baca juga: Akhir 2022, Mobil di Jakarta yang Tak Lulus Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang STNK
Pengendara mobil hanya perlu memarkirkan kendaraan di depan tenda pengujian, kemudian petugas akan mendata kendaraan melalui STNK.
Tak sampai 5 menit, proses uji emisi telah selesai dan pengendara dipersilakan melintas kembali.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Barat Slamet Riyadi sebelumnya mengatakan, pihaknya menargetkan 2.500 mobil menjalani uji emisi selama tiga hari layanan.
"Kami targetkan 2.500 mobil teruji emisi dalam kegiatan uji emisi gratis selama tiga hari," kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Saat STNK Mobil di Jakarta Tak Bisa Diperpanjang Jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi...
Slamet mengatakan, uji emisi dilakukan dalam rangka mengurangi polusi udara. Mobil yang melebihi batas gas buang kendaraan diimbau untuk segera diperbaiki.
Sementara itu, mobil yang dinyatakan lolos uji emisi akan diberikan tanda khusus lolos uji yang berlaku selama satu tahun.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana mengurangi polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, dengan membuat kebijakan kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, pihaknya berencana menerapkan aturan pada akhir 2022.
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," ujar Asep kepada awak media di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Ketika Uji Emisi Gratis Dikira Razia, Pengendara Motor di Kembangan Panik dan Ingin Putar Arah
"Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," sambung dia.
Menurut Asep, Polda Metro Jaya telah diajak berkomunikasi terkait kebijakan tersebut.
Data DLH Pemprov DKI Jakarta soal kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.
"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," ucap Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.