Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Ditangkap karena Live Streaming Berbau Pornografi, Dapat Gaji Rp 30 Juta Sebulan

Kompas.com - 07/07/2022, 15:37 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang wanita berinisial SN, yang mempertontonkan tindakan asusila melalui live streaming atau siaran langsung di aplikasi media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, SN saat ini masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta.

SN sudah tiga bulan terjun ke dunia pornografi melalui siaran langsung di aplikasi Mango Live.

Baca juga: Seorang Wanita dan Agensinya Ditangkap akibat Siarkan Aksi Pornografi di Media Sosial

Setiap bulannya, SN mengaku menerima gaji bersih Rp 30 juta per bulan dari bekerja sebagai model.

"Pelaku sudah melakukan live streaming selama tiga bulan dengan penghasilan kurang lebih Rp 30 juta per bulan. Nama akun di aplikasi di Mango Live bernama Miranda," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (7/7/2022).

Selama tiga bulan menjadi model pornografi, SN disebut sudah melakukan siaran sebanyak 50 kali.

"Pelaku SN selama kurang lebih tiga bulan terakhir, sudah melakukan live sebanyak 50 kali," imbuh Pasma.

SN merupakan model dari agensi Unicorn Management. Oleh karena itu, selain SN, polisi juga menangkap RH, yang berperan sebagai agensi yang mengelola dan menggaji talent seperti SN.

Baca juga: Kerap Nongkrong di Dukuh Atas, Remaja Citayam Diimbau Jangan Buat Kegaduhan

Pasma menjelaskan, Unicorn Management merupakan sebuah sub agensi dari sebuah manajemen talent yang berbasis di luar negeri.

Kata Pasma, manajemen meraup hingga Rp 25 juta untuk sekali siaran. Aksi itu sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu.

"Pelaku sudah melakukan selama kurang lebih 6 bulan dengan penghasilan Rp 25 juta. Dan dari pengakuan sekitar ada 150 talent," kata Pasma.

RH biasa mencari talent dari akun sosial media. Melihat targetnya, RH kemudian mengajak orang tersebut bergabung melalui pesan singkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com