Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kecelakaan Maut Marak Terjadi akibat Aksi Nekat Pengendara Terobos Palang Pelintasan Kereta...

Kompas.com - 12/07/2022, 09:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan pengendara dan kereta rel listrik (KRL) terus terulang di Jabodetabek dalam beberapa waktu terakhir.

Terakhir pada Senin (11/7/2022) kemarin, kecelakaan antara pengendara motor dan kereta terjadi di pelintasan Bumi Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Korban merupakan seorang pria berinisial VR (27). Dia tewas dengan luka di bagian kepala dan badan setelah tertabrak kereta.

Terobos palang pelintasan

Penjaga pelintasan Bumi Bintaro Permai, Rizky Ramadhan, menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WIB.

Kecelakaan maut itu bermula ketika VR melintas dari Pondok Aren menuju Bintaro, Jakarta Selatan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Sopir Taksi Online Habiskan Uang Pelanggan yang Tertinggal | Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya

"Palang pintu pelintasan sudah ditutup. Sirene juga sudah bunyi. Dia dari arah Pondok Aren terobos palang pintu, kereta saat itu sudah dekat," ujar Rizky di lokasi, Senin.

Rizky menambahkan, korban yang mengendarai Honda Beat itu sempat berhenti sejenak untuk melihat keberadaan kereta sebelum menerobos palang pintu pelintasan.

"Sempet berhenti sekitar dua menit. Dia itu kelihatan bingung mau ngebut atau ngerem. Tak lama kereta dekat, dia menyebrang, tertabrak," ucap Rizky.

Sempat diperingatkan

Rizky mengatakan, korban sebelumnya sudah diperingatkan oleh warga untuk tidak menerobos palang pelintasan rel tersebut.

"Sudah diperingatkan dan diteriaki, 'Berhenti dulu, ada kereta', korban tetap maju," ujar Rizky.

Bahkan, kata Rizky, beberapa warga juga mencoba menghentikan korban dengan menarik sisi belakang motor sebelum tertabrak kereta.

Baca juga: Dishub DKI Ancam Cabut Izin Trayek yang Tak Pisahkan Penumpang Laki-laki dan Perempuan

"Pas mau ketabrak, kami udah narik behel motor dia di belakang. Korban tidak sempat loncat. Dia ikut terseret sama motornya," kata Rizky.

Rizky menambahkan, akibat tabrakan itu, motor dan pengendara terseret sejauh 50 meter.

"Terseret ke arah Serpong. Iya terseret sekitar segitu (50 meter). Keseret lumayan jauh," ucap Rizky.

Mobil tertabrak kereta di Bekasi

Kecelakaan antara pengendara dengan kereta juga terjadi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Juni 2022.

Mobil minibus Avanza berwarna hitam tertabrak kereta karena diduga menerobos palang pelintasan di dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi.

Penjaga pintu pelintasan sebidang di Gang Walet, Bambang Suherman (51), menceritakan, peristiwa itu bermula ketika mobil Avanza itu melintas dari arah Jalan Stadion Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Todong Pisau ke Polisi dan Ditodong Balik dengan Pistol saat Ribut di Cakung, Pria Ini Minta Maaf

"Mobil dari arah jalan stadion Cikarang, pas lewat, mesin (mobil) mati," ucap Bambang, ditemui di lokasi tabrakan maut, Selasa (21/6/2022).

Beberapa saat kemudian, datang kereta Argo Sindoro CC 206 13 52 jurusan Semarang-Gambir PP.

Ibu dan anak yang menumpangi mobil itu berhasil meloloskan diri sesaat sebelum tertabrak.

Namun nahas, sang suami tak sempat meloloskan diri dari mobil sehingga tewas di lokasi kejadian.

"Alhamdulillah anak sama ibu turun duluan pas mobilnya mati. Korban enggak sempat turun, mungkin masih mau usaha buat menyalakan mobil," ungkap Bambang.

Bambang mengatakan, warga sekitar lokasi kejadian juga sempat meneriaki korban, tetapi korban tidak sempat menyelamatkan diri.

"Pas mobil mati mesinnya, warga sudah teriaki, enggak sempat turun dia," imbuh Bambang.

Baca juga: Malam Berdarah di Polsek Cimanggis, Brigadir Rangga Tembak Membabi Buta Rekannya hingga 7 Kali

Kanit Samapta Polsek Tambun Ajun Komisaris Polisi Bambang Farobi mengatakan, saat kejadian, mobil yang digunakan korban itu sempat terseret hingga sekitar dua kilometer dari tempat awal mula terjadinya tabrakan.

"Kira-kira 1-2 kilometer, itu dari sana (pelintasan Gang Walet)," ucap Bambang, melalui pesan singkatnya.

Tertabrak kereta di Depok

Pada April 2022, kecelakaan serupa juga terjadi. Sebuah mobil tertabrak kereta rel listrik (KRL) di antara Stasiun Depok dan Stasiun Citayam.

Mita Eriyani, penumpang KRL yang menyaksikan peristiwa itu, mengatakan bahwa sopir mobil tersebut berhasil keluar dari dalam kendaraannya sesaat sebelum tertabrak KRL.

"Yang jelas sopirnya menyelamatkan diri sebelum tertabrak kereta," kata Mita saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Saat itu itu, kata Mita, sang sopir langsung memanjat pagar pembatas pelintasan KRL dan melompat ke arah jalan raya demi menyelamatkan diri.

"Terus dia langsung panjat pagar dan duduk di pojokan jalan karena syok mungkin. Sopirnya laki-laki, sudah bapak-bapak," kata Mita.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek 12 Juli 2022

VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba sebelumnya menjelaskan, kecelakaan itu tepatnya terjadi di Kilometer 34+4/5 antara dua stasiun tersebut.

Sarana KRL mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Saat itu pengguna yang berada di KA 1077 dievakuasi bertahap ke kereta-kereta tujuan Manggarai dan Jakarta Kota yang melintas di lokasi menggunakan satu jalur tersebut

Kecelakaan antara mobil dan KRL itu terjadi karena sopir mobil, Ahmad Yasin, nekat menerobos palang pelintasan kereta.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menuntut pengemudi mobil karena telah menerobos palang pintu kereta hingga menyebabkan kecelakaan di akses pelintasan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, semua pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tak Diizinkan Pakai Sirkuit Formula E untuk Street Race, Kapolda Metro: Berpikirnya Terlalu Sempit...

Pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan, perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun Pasal 114 pada Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com