Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus 8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta, Pakai Alphard hingga Pura-pura Bawa Orang Sakit

Kompas.com - 12/07/2022, 18:56 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengedar narkoba jaringan Malaysia-Jakarta yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya mengedarkan sabu-sabu memakai mobil mewah sambil pura-pura membawa penumpang dalam kondisi sakit.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa ketika menjelaskan modus pelaku mengedarkan sabu-sabu di wilayah Sumatera, Banten, dan DKI Jakarta.

"Jadi mobilnya bukan mobil-mobil yang murah, (tetapi) mobil yang mahal, jadi modifikasi di mana barang buktinya taruh di dalam mobil tersebut," ujar Mukti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pengedar Jaringan Malaysia-Jakarta, Total 79 Kilogram Sabu-sabu Disita

Mukti kemudian mencontohkan modus seorang pengedar yang ditangkap penyidik di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pelaku mengangkut 30 kilogram sabu-sabu menggunakan Toyota Alphard Vellfire.

Mobil tersebut, kata Mukti, sudah dimodifikasi oleh pelaku agar bisa menyembunyikan narkoba yang akan diedarkan di Jakarta.

"Mengedarkan ke Jakarta dengan modus menggunakan mobil Alphard Vellfire. Jadi memang susah diperkirakan kalau itu sabu, karena ini kan mobil mahal," kata Mukti.

Baca juga: Kejar 1 DPO Bandar Narkoba, Polda Metro Bakal Gandeng Polisi Malaysia

Selain itu, Mukti mencontohkan pengedar berinisial PS dan AM yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil Hyundai.

Kendaraan tersebut juga dimodifikasi agar bisa dipakai untuk menyimpan narkoba.

Bahkan, lanjut Mukti, kedua pelaku kerap berganti peran sebagai orang yang sedang sakit dan hendak diantar ke rumah sakit, setiap kali mengedarkan narkoba.

"Sama juga modusnya (mobil) dimodifikasi, kemudian diisi orang sakit, dibawa ke Jakarta dengan barang bukti sabu-sabu 30 kilogram," kata Mukti.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Jakarta dan menyita 79 kilogram sabu-sabu.

Baca juga: Polda Metro: Preman Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi di Jaksel karena Utang Rp 6,5 Miliar

Para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta, Serang, dan Medan. Mereka mendapatkan narkotika dari seorang bandar berinisial J di Malaysia.

Menurut Mukti, pengungkapan jaringan narkoba lintas negara itu bermula ketika penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar berinisial S di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram di dalam mobil S.

"Lanjut dikembangkan ke saudara A, dia ini dapatnya (ditangkap) di daerah Petamburan, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 kilogram," ungkap Mukti.

Baca juga: PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A dan S, kata Mukti, penyidik mendapatkan informasi bahwa mereka bekerja sama dengan komplotannya yang berada di wilayah Serang, Banten.

Dari pengembangan itu, Mukti mengatakan, penyidik menangkap dua pengedar berinisial PS dan AM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.

"Setelah itu kami kembangkan ke daerah Medan ya, di Medan kami dapat saudara T. Dia yang menjemput langsung barang dari Malaysia ke gudangnya di daerah Asahan, di situlah barang bukti dikumpulkan," kata Mukti.

"Di sana, turut diamankan PW, R, dan DK. Mereka ini berperan untuk aktif dalam jaringan yang mengedarkan sabu di Jakarta," sambung dia.

Baca juga: Selain Lakukan Pelecehan Sebelum Baku Tembak, Brigadir J Disebut Todongkan Pistol ke Istri Kadiv Propam

Menurut Mukti, penyidik kembali mendapatkan lebih dari 4 kilogram sabu-sabu yang tersimpan di dalam gudang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, delapan pelaku pengedaran narkoba lintas wilayah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," kata Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com