JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggerebek sebuah kamar apartemen yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang berlangsung sejak Mei 2022.
"Jadi ini home industry pembuatan tembakau sintetis yang mengandung narkoba di Tower C Lantai 3 Nomor 17 Apartemen Icon, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Bahaya Penggunaan Tembakau Sintetis, Halusinasi hingga Kerusakan Organ
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, usaha produksi tembakau sintetis itu sudah berjalan sejak April 2022.
"Di lokasi penyidik menyita bahan-bahan dan juga sejumlah alat pembuatannya," kata Zulpan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penyidik menangkap seorang berinisial S saat menggerebek kamar apartemen tersebut.
"Untuk pelaku home industry tembakau sintetis ini ada satu orang yang ditangkap, inisialnya S," kata Mukti.
Dari tangan S, polisi mendapatkan 3,74 kilogram bubuk cannabinoid yang merupakan bahan pembuatan tembakau sintetis.
"Kemudian ditemukan tembakau sintetis 400 gram dan tembakau murni 10 gram. Pelaku beroperasi sejak bulan April," ungkap Mukti.
Baca juga: Fico Fachriza Gunakan Tembakau Sintetis untuk Bantu Tidur
Menurut Mukti, pelaku sudah cukup banyak memproduksi tembakau sintetis dan mengedarkannya di Jakarta.
"Penyebaran barangnya sudah cukup banyak juga. Makanya kita gerak cepat, barang barangnya yang tadi sudah diamankan semua yang bahan bakunya. Penyebarannya masih di wilayah Jakarta," tutur Mukti.
Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.