Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamar Apartemen di Pulogadung Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis

Kompas.com - 12/07/2022, 20:00 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggerebek sebuah kamar apartemen yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di Pulogadung, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang berlangsung sejak Mei 2022.

"Jadi ini home industry pembuatan tembakau sintetis yang mengandung narkoba di Tower C Lantai 3 Nomor 17 Apartemen Icon, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Bahaya Penggunaan Tembakau Sintetis, Halusinasi hingga Kerusakan Organ

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, usaha produksi tembakau sintetis itu sudah berjalan sejak April 2022.

"Di lokasi penyidik menyita bahan-bahan dan juga sejumlah alat pembuatannya," kata Zulpan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penyidik menangkap seorang berinisial S saat menggerebek kamar apartemen tersebut.

"Untuk pelaku home industry tembakau sintetis ini ada satu orang yang ditangkap, inisialnya S," kata Mukti.

Dari tangan S, polisi mendapatkan 3,74 kilogram bubuk cannabinoid yang merupakan bahan pembuatan tembakau sintetis.

"Kemudian ditemukan tembakau sintetis 400 gram dan tembakau murni 10 gram. Pelaku beroperasi sejak bulan April," ungkap Mukti.

Baca juga: Fico Fachriza Gunakan Tembakau Sintetis untuk Bantu Tidur

Menurut Mukti, pelaku sudah cukup banyak memproduksi tembakau sintetis dan mengedarkannya di Jakarta.

"Penyebaran barangnya sudah cukup banyak juga. Makanya kita gerak cepat, barang barangnya yang tadi sudah diamankan semua yang bahan bakunya. Penyebarannya masih di wilayah Jakarta," tutur Mukti.

Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," kata Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com