Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik Menyayangkan Bekas Kepala SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Kompas.com - 13/07/2022, 15:55 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Tangsel) Deden Deni menyayangkan adanya dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kasus ini melibatkan bekas Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Tangerang Selatan Marhaen Nusantara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Turut prihatin dengan kejadian itu. Saya rasa itu tidak akan terjadi kalau kita memahami tujuan PIP untuk siapa," ujar Deden, saat ditemui di kantornya, Ciputat, Tangsel, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PIP

Deden menegaskan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran agar setiap pejabat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Ia pun berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, terlebih dana PIP diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu.

"Ini jadi pelajaran berharga. Pesan moralnya hati-hati, harus betul-betul amanah mengemban jabatan, jangan sampai terjadi (lagi) yang seperti ini, kerja saja sesuai tupoksi. PIP kan untuk siswa yang kurang mampu," kata dia.

Selain itu Deden menuturkan, status kepegawaian Marhaen sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sudah dinonaktifkan sejak menjadi tersangka.

Jika kasus tersebut telah inkrah dan Marhaen terbukti bersalah, maka status PNS-nya akan dicabut.

"Sudah diusulkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) di hari itu (penetapan tersangka) secara lisan, besoknya baru bersurat," jelas Deden.

Pihaknya tetap menilai sesuai asas praduga tak bersalah. Jika Marhaen nantinya diputuskan secara inkrah terbukti bersalah, barulah status PNS-nya kemudian resmi dicabut.

Adapun penetapan status tersangka kepada Marhaen diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, pada Senin (11/7/2022).

Marhaen ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 11 Juli 2022 telah dilakukan penetapan tersangka kepada Marhaen Nusantara," ujar Aliansyah di Kantor Kejari Tangsel, Pemuda Kelas II A Tangerang.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP, Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Dinonaktifkan sebagai PNS  

Aliansyah menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dana PIP kepada SMPN 17 Tangerang Selatan.

 

Dana tersebut bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Tahun Anggaran 2020 Nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.

Penerimaan dana PIP ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 8/J5.1.2/BP/SK.5/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Pertama Tahap V Tahun Anggaran 2020 tanggal 13 Juli 2020.

Pada tahap V, jumlah penerima merupakan usulan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp 724.875.000.

"Bahwa jumlah penerima PIP di SMPN 17 Tangerang Selatan tahun 2020 sebanyak 1.218 siswa. Sebanyak 1.109 Siswa dari 1.218 Siswa merupakan usulan pemangku kepentingan," kata Aliansyah.

Kemudian, Marhaen melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1.077 siswa dengan total Rp 699 juta.

Penarikan dana dilakukan sebanyak 11 kali. Namun, Marhaen mencairkan dana tersebut secara ilegal. "Marhaen selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan tidak pernah menerima surat kuasa dari orangtua siswa penerima," kata Aliansyah.

Perbuatan Marhaen dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 699 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com