TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Tangsel) Deden Deni menyayangkan adanya dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Kasus ini melibatkan bekas Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Tangerang Selatan Marhaen Nusantara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Turut prihatin dengan kejadian itu. Saya rasa itu tidak akan terjadi kalau kita memahami tujuan PIP untuk siapa," ujar Deden, saat ditemui di kantornya, Ciputat, Tangsel, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PIP
Deden menegaskan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran agar setiap pejabat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Ia pun berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, terlebih dana PIP diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu.
"Ini jadi pelajaran berharga. Pesan moralnya hati-hati, harus betul-betul amanah mengemban jabatan, jangan sampai terjadi (lagi) yang seperti ini, kerja saja sesuai tupoksi. PIP kan untuk siswa yang kurang mampu," kata dia.
Selain itu Deden menuturkan, status kepegawaian Marhaen sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sudah dinonaktifkan sejak menjadi tersangka.
Jika kasus tersebut telah inkrah dan Marhaen terbukti bersalah, maka status PNS-nya akan dicabut.
"Sudah diusulkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) di hari itu (penetapan tersangka) secara lisan, besoknya baru bersurat," jelas Deden.
Pihaknya tetap menilai sesuai asas praduga tak bersalah. Jika Marhaen nantinya diputuskan secara inkrah terbukti bersalah, barulah status PNS-nya kemudian resmi dicabut.
Adapun penetapan status tersangka kepada Marhaen diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, pada Senin (11/7/2022).
Marhaen ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 11 Juli 2022 telah dilakukan penetapan tersangka kepada Marhaen Nusantara," ujar Aliansyah di Kantor Kejari Tangsel, Pemuda Kelas II A Tangerang.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP, Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Dinonaktifkan sebagai PNS
Aliansyah menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dana PIP kepada SMPN 17 Tangerang Selatan.
Dana tersebut bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Tahun Anggaran 2020 Nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.
Penerimaan dana PIP ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 8/J5.1.2/BP/SK.5/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Pertama Tahap V Tahun Anggaran 2020 tanggal 13 Juli 2020.
Pada tahap V, jumlah penerima merupakan usulan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp 724.875.000.
"Bahwa jumlah penerima PIP di SMPN 17 Tangerang Selatan tahun 2020 sebanyak 1.218 siswa. Sebanyak 1.109 Siswa dari 1.218 Siswa merupakan usulan pemangku kepentingan," kata Aliansyah.
Kemudian, Marhaen melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1.077 siswa dengan total Rp 699 juta.
Penarikan dana dilakukan sebanyak 11 kali. Namun, Marhaen mencairkan dana tersebut secara ilegal. "Marhaen selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan tidak pernah menerima surat kuasa dari orangtua siswa penerima," kata Aliansyah.
Perbuatan Marhaen dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 699 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.