Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Petrus, PS dan BM diduga terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Para pejabat BPN itu diduga menerima sejumlah uang untuk menerbitkan SHM yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL.
"Oknum BPN diduga menerima sejumlah dana dari pemohon hak untuk menerbitkan sertifikat, yang mana sertifikat yang digunakan adalah sertifikat yang termasuk dalam program ajudikasi PTSL," kata Petrus.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 4 Pejabat BPN Wilayah Jakarta dan Bekasi Terkait Kasus Mafia Tanah
Sertifikat baru tersebut diterbitkan menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu.
Dengan begitu, sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada PS.
"Para oknum BPN yang terdiri dari pegawai tidak tetap dan ASN menerima uang dari pendana/pemohon, sehingga oknum BPN melakukan perbuatan yang merugikan orang lain," kata Petrus.
"Yang mana tanah yang dimohonkan pendana adalah merupakan milik orang lain (pemohon program PTSL)," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.