Untuk mengelabui petugas, pelaku juga sempat menyembunyikan barang curian tersebut di sebuah lahan kosong.
"Ternyata barang-barang ada yang dibuang (disembunyikan) sementara dan ada yang dijual. Dibuang sementara ke lapangan, nanti diambil di hari berikutnya. Jadi disimpan dulu, setelah aman baru diambil," jelas Dodi.
Bagian-bagian sepeda motor itu dijual pelaku ke penadah-penadah. Polisi pun telah menangkap dua penadah yang membeli onderdil (sparepart) dari motor curian tersebut.
Baca juga: Asap Kebakaran Pabrik di Tangerang hingga ke Langit Bandara Soekarno-Hatta, Ganggu Penerbangan?
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan kedua penadah, F dan RPM dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.