Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Memalak dan Mabuk, 4 Preman di Balaraja Ditangkap

Kompas.com - 19/07/2022, 17:48 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja menangkap empat preman yang kerap meresahkan warga dengan memalak dan mabuk di jalan menuju PT SRKI, Kecamatan Balaraja.

Tiga tersangka yakni MI alias Patrick (32), LA (31), dan SW (36) merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Satu tersangka lainnya, RY (45), warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Telah diamankan empat pria pelaku premanisme yang meresahkan warga yakni MI, LA, SW, dan RY," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Ratusan Eks Preman dan Narapidana Ikut Latihan Bela Negara

Raden menjelaskan, empat preman itu dilaporkan oleh salah seorang korban berinisial TB (26) ke Polsek Balaraja atas dugaan pemukulan.

Kasus bermula ketika TB mengantarkan tiga rekannya ke mes PT SRKI pada Jumat (29/4/2022). Kemudian, mobil yang mereka tumpangi dicegat oleh empat pelaku.

"Tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," kata Raden.

Raden menuturkan, para tersangka berdalih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang masuk ke wilayah tersebut. Selain itu para tersangka juga meminta uang Rp 150.000 kepada korban.

Setelah tersangka menerima uang, korban diperbolehkan masuk ke area perusahaan. Akan tetapi, saat korban kembali dihadang oleh para pelaku saat ke luar dari area perusahaan.

“Korban kembali dicegat oleh para tersangka dengan melintangkan kursi kayu panjang di jalan," kata Raden.

Baca juga: Polda Metro: Preman Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi di Jaksel karena Utang Rp 6,5 Miliar

Ketika itu para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta, namun korban menolak.

Karena terus dipaksa, akhirnya TB memberikan uang Rp 300.000 dengan cara ditransfer ke rekening salah satu tersangka. Setelah itu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

Lantas polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, namun para tersangka saat itu sudah melarikan diri.

Selanjutnya pada Kamis (14/7/2022) polisi mendapatkan mengenai sejumlah orang yang memalak sopir angkutan barang bahan baku perusahaan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap keempat tersangka.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," ucap Raden.

Kini, empat tersangka ditahan di Mapolsek Balaraja. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 368 KUHP, yakni memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan suatu barang. Ancaman hukuman penjara terkait pidana tersebut maksimal 9 tahun.

Tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP atas dasar melakukan kekerasan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi, 10 Preman Ditangkap Polda Metro di Jaksel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com