Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabulan oleh Guru Agama di SMPN Tangerang Terungkap Saat Orangtua Korban Melapor ke Sekolah

Kompas.com - 20/07/2022, 15:01 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan oleh guru berinisial AR (28) terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala SMPN 3 Curug Nuraenun mengatakan, AR merupakan guru honorer agama sekaligus guru ekstrakurikuler pramuka dan paskibra.

Nuraenun menjelaskan, kasus tersebut awalnya terungkap saat orangtua korban melaporkan kejadian tidak senonoh itu ke sekolah.

"Ini karena memang ada laporan orangtua pihak korban, dari laporan itu. Dan laporannya bukan hanya ke sekolah, tapi binmas Curug Kulon," ujar Nuraenun saat ditemui di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Cabuli 3 Murid Laki-laki, Guru Agama SMP Negeri di Tangerang Ditangkap

Setelah pihak sekolah dan keamanan setempat bermusyawarah, mereka akhirnya bersepakat untuk melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan.

"Sekolah mendampingi, baik untuk ke psikolog maupun secara hukum. Sebenarnya yang melapor tiga orang, dua korban dan satu lagi saksi," jelas Nuraenun.

Nuraenun mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar sepekan yang lalu.

Saat itu, dia menyadari ada yang berbeda dari cara AR dalam mengajar. AR dinilai agak frontal dan sikapnya yang biasa sopan pun berubah.

Baca juga: Polisi: Guru Agama SMPN di Tangerang Beberapa Kali Cabuli Murid Laki-laki di Toilet Sekolah

Setelah dilaporkan, AR pun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Pelaku dalam kasus ini berinisial AR (28). Dia merupakan guru agama, pelatih ekskul pramuka dan paskibra di sekolah tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Pelaku diduga telah mencabuli tiga murid laki-laki berinisal RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17) di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar sekolah.

Baca juga: Guru Agama di SMPN Tangerang Cabuli Siswanya, Kepala Sekolah: Dia Santun, Saya Tidak Menyangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR disebut mengancam para korban akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler apabila menolak berhubungan badan dengannya.

"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli dibawah tekanan dan ancaman," kata Zulpan.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com