TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat tersangka berinisial JI (21), AD (19), BM (19), dan FS (25) terkait peredaran narkoba seberat 39 kilogram.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, ganja seberat 39 kg itu bernilai Rp 312 juta.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 39.084 gram atau 39 kg itu sebesar Rp 312 juta," ujar Sarly saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Pencabulan oleh Guru Agama di SMPN Tangerang Terungkap Saat Orangtua Korban Melapor ke Sekolah
Para pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang berada di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
JI berperan sebagai pemilik (bandar narkoba), AD dan BM berperan sebagai kurir, dan FS sebagai pengedar.
Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti seberat 39 kg berupa 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram, 91 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 4.116 gram, dan satu buah timbangan digital.
Kemudian, satu unit mobil merek Toyota Avanza berwarna putih, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih, dan satu buah ponsel merek Realme 5 Pro warna Crystal Green.
Ponsel Iphone XR warna hitam, Iphone 7 warna hitam, Iphone 6 warna gold, serta Iphone 11 warna ungu juga turut diamankan.
Baca juga: Sang Ibu Punya Utang, Bayi 8 Bulan Dijual Rp 30 Juta oleh Tantenya di Pademangan
Sarly menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, diketahui JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan uang.
JI bersama FS mengambil ganja seberat 10 kg di daerah Citeureup, Bogor, kemudian JI bekerja sama dengan AD dan BM membagi narkotika ganja dalam bentuk paket siap edar.
"Selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram," kata Sarly.
Kemudian, JI kembali membeli 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram untuk dijual kembali.
Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Cimanceri Tangerang
Sarly menuturkan, JI mendapatkan ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor.
"Di mana narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh-Jakarta-Bogor-Tangerang Selatan. Untuk jaringan ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD (DPO)," pungkas Sarly.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.